160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat

Bupati Halut saat ditemui awak media.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Mutasi jabatan Eselon II, III, dan IV di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun ini dipastikan tak akan berjalan seperti ‘gonta-ganti kursi’ seenaknya.

Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kewenangan mutasi memang ada di tangan kepala daerah, namun bukan berarti bisa digunakan sesuka hati.

Baca Juga :  3 Warga Malifut Terseret Kasus Aksi Blokade Tambang PT. NHM, Berkas Diserahkan Ke Kejati Malut

“Dalam undang-undang jelas, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat adalah wewenang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Tapi itu bukan berarti bebas semena-mena,”tegas Piet Hein usai rapat paripurna di DPRD Halut, Rabu (13/8).

Ia mengaku hingga kini belum melakukan mutasi besar-besaran. Langkah itu akan ditempuh hanya untuk kasus khusus yang memang mendesak dan sesuai aturan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sampai hari ini kami belum melakukan rolling jabatan, karena ada tahapan yang wajib dilalui. Jangan gegabah, apalagi kalau hanya untuk kepentingan sesaat,”ujarnya.

Baca Juga :  Patroli KRYD Polsek Kao Berhasil Sita Miras Jenis Cap Tikus

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pola mutasi pejabat di Halut ke depan akan lebih terkendali.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !