160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tak Ada Toleransi, Kapolda Malut Larang Anggota Polri Hisap Vape

Kapolda Malut larang seluruh anggota Polri dilarang hisal Vape.(foto/humas)

Kilasmalut.com – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan rokok elektrik.

Penegasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

Kapolda menjelaskan, modus  penyalahgunaan narkotika terus berkembang dan semakin sulit terdeteksi. Salah satu cara yang menjadi perhatian serius adalah mencampurkan zat narkotika ke dalam cairan vape yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa.

Baca Juga :  Sidang Cerai Oknum Rektor Di Halut Memanas, Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Sespri Terkuak

Salah satu zat yang disoroti adalah etomidate, yang disalahgunakan melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Kapolda, larangan ini bukan sekadar pembatasan gaya hidup, melainkan langkah preventif untuk melindungi personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme institusi.

“Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan itu tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tetapi juga di luar jam dinas. Setiap personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Baca Juga :  Gudang BBM Subsidi Di Halteng Digerebek, 4 Ton Solar Dan Minyak Tanah Diamankan

Kapolda juga menegaskan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari tubuh Polri sendiri. Tidak boleh ada anggota yang justru terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan hukum, terlebih ketika institusi kepolisian berada di garda terdepan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Seluruh personel diminta mematuhi kebijakan tersebut dan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang melanggar aturan,”ucapnya.

Melalui penerapan surat edaran Kapolri ini, Polda Maluku Utara berkomitmen memperketat pengawasan internal serta membangun lingkungan kepolisian yang bersih, sehat, disiplin, dan profesional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!