160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Celana Pendek Jadi Kamuflase, Ganja Tetap Ketahuan, FD Gagal Akali Polisi Di Halut

Terduga pelaku saat diamankan Satrenarkoba Polres Halut.(istimewa)

Kilasmalut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Rabu (20/5) pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama FD alias Fikram (27), warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Kasat Narkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.10 Wit setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di salah satu jasa pengiriman di Desa Gosoma.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Halmahera Utara, Bripka Jamaludin Sirajudin, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga :  Diduga Pekerjaan Belum Rampung, Pencairan Proyek 100 Persen, PP FORMAPAS Desak KPK Periksa Ema Amalia

“Saat berada di lokasi, polisi mendapati Fikram sedang mengambil sebuah paket di jasa pengiriman tersebut. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta barang bawaannya,”ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, Polisi menemukan satu paket dengan nomor resi 015480011583526 yang dikemas menggunakan kardus, dibungkus plastik hitam dan dililit lakban kuning.

“Sekitar pukul 08.30 Wit, paket tersebut dibuka di hadapan dua warga yang turut menyaksikan proses pemeriksaan, yakni Abdul Rahman Lahia dan Kifli Suparsilo. Saat paket dibuka, polisi menemukan dua lembar celana pendek serta satu kantong plastik warna oranye yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis ganja,”jelasnya.

Baca Juga :  2 Wartawan Berdamai Dengan Bos Malut United, Laporan Intimidasi Resmi Dicabut

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya.

1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DG 5430 NQ, 1 saset besar narkotika jenis ganja seberat 160,48 gram, 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 2 lembar celana pendek warna hitam dan biru, 1 kantong plastik warna oranye dan 1 kardus atau dos paket pengiriman.

Setelah penangkapan, Fikram langsung digiring ke Mapolres Halmahera Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung THC, zat aktif yang terdapat dalam ganja,”terangnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Halmahera Utara untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran barang haram tersebut.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!