Kilasmalut.com – Kasus pembunuhan tragis terhadap Santi yang sempat mengguncang publik Kabupaten Halmahera Utara akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara resmi melimpahkan berkas perkara pembunuhan tersebut ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk segera disidangkan.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada 25 Desember 2025 itu menyita perhatian masyarakat setelah korban diketahui dieksekusi oleh kekasihnya sendiri, AW alias Andre. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku diduga membuang jasad Santi di bawah jembatan belakang Desa Wari, Kecamatan Tobelo.
Tak sendiri, Andre disebut menjalankan aksi keji tersebut dengan bantuan dua rekannya.
Polres Halut melimpahkan berkas perkara tahap II dilakukan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Johandi Yens A. Lazar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halut, Dewi Athira Aksan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
“Iya, kasus pembunuhan ini sudah kami limpahkan ke PN Tobelo dan sidang perdananya direncanakan digelar pada Senin, 18 Mei 2026,”ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga terlibat bersama-sama dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !