Kilasmalut.com – Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi Abd Mutalib, diduga kuat menyelewengkan Dana Desa Dodowo sebesar Rp. 587.643.995 sebagaimana tertuang dalam hasil audit Inspektorat Halmahera Utara dengan nomor: LHP: 700/13/LHP-ADTT/INSPEKTORAT/2026.
Temuan bernilai fantastis itu kini memantik kemarahan publik. Pasalnya, meski sudah diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, sang kepala desa diduga memilih bungkam dan tidak menunjukkan iktikad baik sedikit pun.
Pada 12 Maret 2026, saat Action Plan dibacakan dan dokumen resmi diserahkan kepada yang bersangkutan, Inspektorat Halut secara tegas memerintahkan agar seluruh kerugian negara segera dikembalikan ke kas desa dalam batas waktu dua bulan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, uang negara itu belum juga dikembalikan.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hasil audit negara sekaligus tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Karena itu, desakan keras kini diarahkan kepada Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, agar segera mencopot Mufadli dari jabatannya sambil menunggu proses hukum di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
“Sudah diberi waktu 60 hari untuk selesaikan hasil temuan Inspektorat, tapi Kepala Desa Dodowo tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan temuan itu. Oleh karena itu, kami minta Bupati segera berhentikan yang bersangkutan,”tegas Ahmad Sitoru, Senin (11/5).
Kasus Desa Dodowo disebut-sebut berpotensi menjadi salah satu skandal dana desa terbesar di Halmahera Utara. Sebab, angka Rp. 587 juta itu baru berasal dari audit tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Publik kini mempertanyakan, jika empat tahun saja sudah menembus setengah miliar rupiah, berapa besar dugaan kerugian negara jika audit diperluas hingga tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025?
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun semakin menguat. Warga meminta Kejaksaan tidak berhenti pada temuan administrasi semata, tetapi segera membongkar dugaan praktik korupsi dana desa yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kades Dodowo.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !