160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Rp. 4,8 Miliar Belanja Honor Rohaniawan Jadi Temuan BPK, DPP IMM Curiga Lemahnya Pengawasan Di Pemkot Tidore

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Belanja Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4.852.500.000 memicu sorotan tajam publik. Anggaran miliaran rupiah itu dinilai tidak direalisasikan sesuai peruntukannya dan kini memantik pertanyaan serius soal tata kelola APBD di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan penggunaan pos anggaran yang dinilai tidak tepat. Insentif bagi pemuka agama seharusnya direalisasikan melalui mekanisme belanja yang sesuai dengan nomenklatur dan ketentuan penganggaran, bukan dimasukkan ke dalam belanja jasa kantor melalui pos honorarium rohaniawan.

Temuan itu memunculkan kekhawatiran adanya lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana anggaran miliaran rupiah bisa lolos dalam proses perencanaan hingga realisasi tanpa koreksi sejak awal.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan administratif biasa.

Baca Juga :  Ikuti Munas Forkonas DOB, CDOB Galda Harga Mati, Husni Sesalkan Pemda Halut Dan DPRD Karena Tak Hadiri Undangan

“Ini bukan masalah kecil. Ketika BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga Rp4,8 miliar, yang dipertanyakan bukan hanya administrasinya, tetapi integritas tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai persoalan sebesar ini ditutupi dengan alasan teknis atau salah nomenklatur,”tegas Usman, Jumat (8/5).

Ia menilai, temuan tersebut menjadi alarm keras bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dinilai harus bertanggung jawab melakukan evaluasi total terhadap proses penyusunan hingga realisasi anggaran.

Menurut Usman, apabila penganggaran dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian sejak awal, maka temuan bernilai miliaran rupiah semestinya tidak perlu terjadi.

“Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Kalau kontrol berjalan baik, kesalahan sebesar ini pasti bisa dicegah sejak tahap perencanaan,”ujarnya.

DPP IMM juga mendesak aparat penegak hukum serta aparat pengawas internal pemerintah untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara terbuka, objektif, dan transparan. Mereka menilai setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi administratif.

Baca Juga :  Kapolres Halut Kunjungi Makodim 1508 Tobelo, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

“Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa ketelitian, lalu ketika menjadi temuan publik hanya diberi penjelasan administratif. Masyarakat butuh kejelasan dan pertanggungjawaban yang serius,”katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Kesra berdalih bahwa temuan tersebut terjadi akibat keterbatasan nomenklatur dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga penganggaran dilakukan melalui pos honorarium rohaniawan.

Namun bagi DPP IMM, alasan itu dinilai belum cukup untuk menghentikan evaluasi mendalam terhadap penggunaan anggaran hampir Rp5 miliar tersebut.

“Apapun alasannya, fakta bahwa BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tidak bisa dianggap biasa. Ini menyangkut integritas pengelolaan APBD dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,”tutupnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !