Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pertambangan di Maluku Utara, khususnya aktivitas pertambangan PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut disorot setelah masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
DPP IMM menilai, persoalan PT HSM tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelanggaran administratif. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan mendasar dalam tata kelola pertambangan, mulai dari penerbitan perizinan, pengawasan aktivitas perusahaan, hingga ketegasan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar ketentuan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan negara tidak boleh bersikap lunak terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terlebih jika aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan informasi mengenai penertiban Satgas PKH, PT HSM disebut melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas 234,04 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai konsekuensi denda administratif sekitar Rp.2,27 triliun.
“Angka Rp.2,27 triliun bukan nilai yang kecil. Ini alarm keras bagi pemerintah bahwa persoalan pertambangan di Maluku Utara tidak bisa diselesaikan hanya dengan menjatuhkan sanksi administratif. Harus ada pertanggungjawaban hukum, pemulihan lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan,”tegas Usman, Minggu (8/11).
Menurutnya, sanksi administratif tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk memutihkan pelanggaran. Pemerintah harus memastikan seluruh konsekuensi hukum dijalankan dan tidak membiarkan perusahaan kembali beroperasi seolah-olah tidak pernah terjadi pelanggaran.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, pemerintah diminta mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai tercipta preseden buruk, perusahaan merambah kawasan hutan, kemudian cukup membayar denda dan kembali beroperasi seperti biasa. Hutan bukan komoditas yang bisa ditebus dengan uang. Ada fungsi ekologis, ruang hidup masyarakat, dan masa depan generasi mendatang yang dipertaruhkan,”ujarnya.
Tidak hanya persoalan kawasan hutan, DPP IMM juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara dugaan korupsi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Nama Direktur PT HSM, Ade Wirawan, sebelumnya disebut dalam sejumlah pemberitaan media terkait perkara dugaan suap pengurusan proyek dan perizinan pertambangan di Maluku Utara. Bahkan, pemberitaan pada 22 Maret 2025 menyinggung kemungkinan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
DPP IMM menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional oleh KPK. Setiap fakta yang muncul dalam persidangan maupun penyidikan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan.
“Kami mendorong KPK terus mendalami setiap fakta yang muncul dalam persidangan maupun proses penyidikan. Jika terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi perizinan tambang di Maluku Utara, semuanya harus ditelusuri secara objektif. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,”tegasnya.
Ia menekankan, tidak boleh ada individu maupun korporasi yang memperoleh keistimewaan atau berada di luar jangkauan hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Bagi DPP IMM, persoalan pertambangan di Maluku Utara bukan sekadar urusan investasi dan penerimaan ekonomi. Kekayaan sumber daya alam daerah tidak boleh menjadi pembenaran bagi praktik eksploitasi yang mengabaikan kelestarian lingkungan, hak masyarakat lokal, serta keberlanjutan ekosistem.
Sektor pertambangan semestinya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bukan sebaliknya, meninggalkan warisan kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, konflik sosial, dan ketidakpastian hukum.
Atas persoalan tersebut, DPP IMM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Pertama, mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT HSM serta mempertimbangkan pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kedua, mendesak Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup membuka hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk status pelanggaran, luasan kawasan terdampak, kewajiban pembayaran denda administratif, serta langkah konkret pemulihan lingkungan.
Ketiga, meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan WIUP di Maluku Utara dengan menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Keempat, mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk meminta pertanggungjawaban atas penanganan persoalan PT HSM serta memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum.
Kelima, meminta pemerintah menjamin pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangan.
Usman menegaskan, DPP IMM akan terus mengawal persoalan pertambangan di Maluku Utara sebagai bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan ekologis dan perlindungan lingkungan hidup.
“Jangan sampai kekayaan alam Maluku Utara hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung beban kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Investasi harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang dipaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan investasi,”tandasnya.
DPP IMM menegaskan, sikap kritis terhadap aktivitas pertambangan bukan berarti menolak pembangunan dan investasi. Namun, investasi harus berjalan di atas prinsip kepatuhan hukum, transparansi, keadilan sosial, dan tanggung jawab ekologis.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai investasi dan keuntungan korporasi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi lingkungan serta menjamin hak masyarakat untuk menikmati masa depan yang layak.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !