160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PT. ASM Diduga Belum Kantongi RKAB 2026, DPP IMM Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Dan Pemuatan Ore Nikel

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, melontarkan desakan keras kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan PT ASM di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan itu mencuat setelah beredar dugaan bahwa PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, namun aktivitas tambang disebut masih terus berjalan di lapangan. Kondisi ini memicu sorotan tajam karena perusahaan diduga tetap melakukan operasi, termasuk aktivitas produksi dan pengangkutan ore nikel, meski legalitas utama operasional dipertanyakan.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi tambang. Jika PT ASM belum mengantongi RKAB 2026, maka seluruh aktivitas operasional wajib dihentikan sementara. Satgas PKH jangan tutup mata dan tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,”tegas Usman Mansur, Kamis (7/5).

Menurutnya, RKAB bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan dasar hukum utama bagi perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitas produksi. Karena itu, dugaan operasi tanpa RKAB dinilai berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola pertambangan nasional sekaligus tamparan terhadap kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

DPP IMM juga menyoroti laporan yang menyebut PT ASM masih melakukan aktivitas meski sebelumnya telah dipasangi plang penertiban oleh Satgas PKH. Situasi tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran dan memperlihatkan lemahnya keberanian penegak hukum menghadapi perusahaan tambang besar.

“Jangan sampai Satgas PKH hanya tajam kepada perusahaan tertentu, tetapi tumpul terhadap perusahaan lain yang diduga memiliki kekuatan besar di belakangnya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,”tegasnya.

Baca Juga :  DPP IMM Kecam Keras Dugaan Pelanggaran Lingkungan Oleh PT. ARA Di Halmahera Timur

Tak hanya itu, DPP IMM mendesak Kementerian ESDM, KLHK, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi total terhadap legalitas operasional PT ASM di Pulau Gebe, termasuk dugaan pengangkutan ore nikel tanpa dasar RKAB yang sah.

DPP IMM menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas pertambangan tanpa legalitas lengkap berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, mengancam kawasan hutan, dan merugikan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara.

“Kami mendesak Satgas PKH segera turun dan menghentikan seluruh aktivitas PT ASM apabila RKAB 2026 memang belum dikantongi. Negara harus hadir menjaga marwah hukum dan melindungi lingkungan hidup dari praktik pertambangan yang diduga melanggar aturan,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !