160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Menuju Musda Ke-VI Golkar Halut, Calon Ketua Harus Kantongi 30 Persen Suara

Ketua Panitia Musda ke-VI Partai Golkar Halut, Herry Hiorumu

Kilasmalut.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), panitia terus mematangkan seluruh tahapan dan persiapan pelaksanaan.

Rapat pemantapan yang digelar di Sekretariat DPD II Partai Golkar Halut, Selasa (6/10), menjadi momentum evaluasi kerja seluruh seksi kepanitiaan. Dalam rapat tersebut, masing-masing seksi menyampaikan progres persiapan yang secara keseluruhan telah mencapai sekitar 90 persen.

Ketua Panitia Musda VI DPD II Golkar Halut, Herry Hiorumu, mengatakan seluruh persiapan mulai dimatangkan untuk memastikan pelaksanaan Musda berjalan tertib dan sesuai mekanisme organisasi.

“Seluruh persiapan sudah mulai matang menjelang Musda ke-VI DPD II Partai Golkar,”ujar Herry.

Ia menjelaskan, Musda VI DPD II Golkar Halut dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026. Sementara tahapan pengambilan formulir bakal calon Ketua DPD II Golkar dibuka pada 8 hingga 10 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2026.

“Pengambilan formulir bakal calon ketua dibuka mulai tanggal 8 sampai 10 Oktober. Setelah itu dilakukan verifikasi pada tanggal 11 Oktober,”jelasnya.

Baca Juga :  Zulhas Lantik Pengurus DPW Dan DPD PAN Malut

Herry menegaskan, salah satu syarat penting bagi kader yang ingin maju sebagai bakal calon Ketua DPD II Golkar Halut adalah memperoleh dukungan minimal 30 persen dari total 23 hak suara yang tersedia dalam Musda.

Dengan demikian, bakal calon setidaknya harus mengantongi 7 suara untuk dapat memenuhi ambang batas pencalonan.

“Bakal calon harus mendapatkan minimal 30 persen suara dari total 23 hak suara. Artinya, paling sedikit harus mengantongi 7 suara,”tegasnya.

Ia menjelaskan, 23 hak suara tersebut berasal dari 17 Pimpinan Kecamatan (Pincam) serta unsur organisasi sayap dan organisasi yang mendirikan maupun didirikan Partai Golkar.

Organisasi sayap yang memiliki hak suara antara lain AMPG, KPPG, AMPI, dan Al-Hidayah. Sementara organisasi yang mendirikan Partai Golkar terdiri dari Kosgoro, SOKSI, dan MKGR. Selain itu, terdapat unsur lainnya sesuai mekanisme dan ketentuan Musda.

“Setiap unsur tersebut memiliki hak suara masing-masing untuk menentukan bakal calon ketua menjadi calon ketua,”katanya.

Baca Juga :  Konflik Di Internal DPRD Halut, Akademisi : Ini Krisis Kepemimpinan Dan Gagal Kelola Politik

Menurut Herry, dukungan 30 persen tersebut menjadi salah satu syarat mutlak dalam tahapan pencalonan. Jika bakal calon tidak mampu memenuhi ambang batas dukungan yang telah ditentukan, maka pencalonannya dinyatakan gugur.

“Minimal bakal calon ketua mendapatkan 30 persen suara. Kalau tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dengan sendirinya gugur karena itu menjadi salah satu syarat pencalonan,”tegasnya.

Selain persyaratan dukungan, Herry menyebut kader yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Golkar Halut harus memiliki pengalaman dalam kepengurusan partai minimal satu tahun.

Meski demikian, ia memastikan panitia membuka ruang seluas-luasnya bagi kader Golkar yang memenuhi persyaratan untuk berkompetisi dalam Musda VI.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi kader Partai Golkar untuk mencalonkan diri sebagai ketua,”ujarnya.

Herry juga mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar di Kabupaten Halut untuk hadir dan ikut menyukseskan pelaksanaan Musda VI.

“Saya berharap seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar di Halut dapat datang dan meramaikan Musda ke-VI,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!