160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Jangan Jadikan Perempuan Pelengkap! Rusni Desak Parpol Di Halut Serius Penuhi Kuota 30 Persen

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) pengawas pemilu, Rusni Ibrahim.

Kilasmalut.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif harus menjadi perhatian serius seluruh partai politik di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) pengawas pemilu, Rusni Ibrahim, menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan syarat administratif untuk mengikuti kontestasi politik. Partai politik juga harus membangun sistem kaderisasi yang matang agar perempuan memiliki kapasitas, pengetahuan, dan kesiapan untuk menjalankan peran politik.

Menurut Rusni, terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian partai politik menyikapi putusan MK tersebut, yakni kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kaderisasi, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam politik.

Rusni menjelaskan, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif telah diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, menurutnya, persoalan mengenai konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan setelah adanya putusan MK.

Ia mengingatkan seluruh partai politik di Halut agar mencermati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk konsekuensi yang diatur dalam putusan tersebut.

“Sebagai pengawas pemilu, kami perlu mengingatkan seluruh partai politik, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara, agar serius memperhatikan putusan MK ini. Ketentuan keterwakilan perempuan bukan persoalan yang bisa dianggap sepele,”tegas Rusni, Senin (19/10).

Baca Juga :  Zulhas Lantik Pengurus DPW Dan DPD PAN Malut

Rusni menilai, pemenuhan kuota 30 persen perempuan harus dibarengi dengan sistem rekrutmen dan kaderisasi yang berkelanjutan. Menurutnya, partai politik tidak seharusnya merekrut perempuan hanya untuk memenuhi persyaratan pencalonan tanpa memberikan pembekalan politik yang memadai.

Perempuan yang direkrut sebagai kader perlu memahami peran, tujuan, serta tanggung jawabnya dalam politik. Mereka juga harus dibekali pengetahuan mengenai demokrasi, kebijakan publik, serta tugas dan fungsi lembaga politik.

“Kesetaraan gender bukan hanya soal memenuhi kuota. Perempuan yang direkrut harus benar-benar dipersiapkan, memahami apa perannya di partai politik, apa tujuan mereka berpolitik, dan bagaimana menjalankan tanggung jawab ketika kelak menjadi anggota DPRD, kepala daerah, maupun politisi,”ujarnya.

Ia menegaskan, kaderisasi tidak boleh dilakukan secara instan atau sekadar untuk memenuhi kebutuhan pencalonan menjelang pemilu. Partai politik harus membangun pola pembinaan yang terarah, matang, dan berkesinambungan agar perempuan yang tampil dalam kontestasi politik memiliki kapasitas untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Rusni juga mengajak perempuan di Halut agar tidak alergi terhadap politik. Menurutnya, kehidupan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik yang menentukan berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, perempuan perlu terlibat aktif, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengambil keputusan dan pengawal kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama isu-isu perempuan.

Baca Juga :  Fahmi Musa Buka Pintu Lebar-Lebar, PKB Halut Bersiap Jadi Magnet Baru Politik Anak Muda

Ia turut mengapresiasi keterwakilan perempuan di DPRD Halut. Berdasarkan data yang disampaikannya, dari total 30 kursi DPRD Halut, sebanyak 10 kursi diisi perempuan.

Rusni juga menyoroti posisi perempuan dalam kepemimpinan legislatif Halut, termasuk keterlibatan perempuan sebagai pimpinan DPRD. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi referensi bagi perempuan lain untuk berani memasuki dunia politik dan mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan.

“Kita patut mengapresiasi perempuan-perempuan yang saat ini telah mengambil peran di DPRD Halut. Mereka bisa menjadi contoh bagi perempuan lainnya untuk berani terlibat dalam politik dan ikut mengawal kebijakan daerah, terutama kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan perempuan,”katanya.

Rusni berharap, seluruh partai politik di Halut tidak hanya mempertahankan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, tetapi juga meningkatkan kualitas kaderisasi agar semakin banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan kesiapan untuk terjun ke dunia politik.

Ia menekankan, keterwakilan perempuan seharusnya tidak berhenti pada angka 30 persen di atas kertas. Lebih dari itu, perempuan harus memiliki ruang, kemampuan, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“Harapan kami, ke depan akan muncul lebih banyak politisi perempuan baru di Halmahera Utara. Bukan sekadar untuk memenuhi kuota, tetapi benar-benar siap, memiliki kapasitas, dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur politik,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!