

Kilasmalut.com – DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menantang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikap tegas terhadap PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). IMM mendesak pemerintah menahan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut sebelum seluruh kewajibannya kepada negara benar-benar jelas dan diselesaikan.
Desakan itu mencuat menyusul sanksi denda terhadap PT HSM terkait aktivitas pada kawasan hutan yang disebut tidak dilengkapi perizinan pemanfaatan kawasan hutan. Mengacu pada pemberitaan Mongabay, PT HSM disebut menguasai kawasan seluas 234,04 hektare dan dikenai denda sekitar Rp2,27 triliun.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan pemerintah tidak boleh memberikan “karpet merah” kepada perusahaan yang masih dibebani kewajiban besar kepada negara.
“Kementerian ESDM harus konsisten. Jangan sampai di satu sisi negara menagih denda triliunan rupiah, tetapi di sisi lain perusahaan justru diberikan ruang untuk kembali berproduksi melalui RKAB. Ini kontradiktif dan mencederai rasa keadilan publik,”tegas Usman, Kamis (20/8).
Menurut Usman, RKAB tidak boleh diperlakukan sebatas dokumen administratif untuk membuka jalan bagi perusahaan kembali berproduksi. RKAB harus menjadi instrumen kontrol negara untuk memastikan perusahaan tambang terlebih dahulu memenuhi kewajiban hukum, lingkungan, dan keuangan.
Karena itu, IMM mendesak Kementerian ESDM melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh status kewajiban PT HSM sebelum mengambil keputusan terkait RKAB.
“Kalau kewajiban terhadap negara belum diselesaikan, jangan keluarkan RKAB. Sederhana saja. Negara jangan sampai terlihat lebih lunak kepada korporasi dibandingkan kepada rakyat,”ujarnya.
Denda Triliunan Jangan Berakhir Jadi Angka di Atas Kertas
IMM menilai persoalan PT HSM tidak boleh dipandang semata dari sisi produksi dan investasi. Aktivitas pertambangan di kawasan yang bermasalah dengan perizinan kehutanan, kata Usman, menyentuh aspek penegakan hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, hingga potensi kerugian negara.
Karena itu, pemerintah dituntut membuka secara transparan status terbaru kewajiban PT HSM kepada publik. Mulai dari berapa kewajiban yang telah dibayarkan, berapa sisa kewajiban, bagaimana mekanisme penyelesaian denda, hingga apa dasar pertimbangan pemerintah jika tetap memberikan persetujuan kegiatan pertambangan.
“Publik berhak tahu. Jangan sampai ada kesan denda hanya menjadi angka di atas kertas, sementara aktivitas pertambangan terus berjalan seperti tidak terjadi apa-apa,”tegasnya.
Tak Patuh, IMM Dorong Evaluasi hingga Pencabutan IUP
Desakan IMM tidak berhenti pada penahanan RKAB. Jika PT HSM dinilai tidak menunjukkan kepatuhan atau tidak memiliki itikad menyelesaikan kewajibannya, IMM mendorong pemerintah mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
“Kalau perusahaan tidak mampu atau tidak mau memenuhi kewajibannya, jangan hanya RKAB yang ditahan. IUP-nya harus dievaluasi. Bila terbukti memenuhi dasar hukum untuk pencabutan, cabut saja IUP-nya. Jangan negara terus-menerus memberikan toleransi,”kata Usman.
IMM menegaskan prinsip equal treatment before the law harus menjadi pijakan dalam penegakan hukum pertambangan. Besarnya modal, investasi, maupun posisi perusahaan di sektor strategis tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Sebelumnya, persoalan PT HSM juga telah menjadi sorotan publik. Dalam pemberitaan Posko Malut, DPP IMM disebut telah mendesak DPR RI dan Kementerian ESDM melakukan evaluasi hingga pencabutan IUP PT HSM.
DPP IMM juga meminta DPR RI, khususnya komisi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian ESDM.
“Kami tantang Kementerian ESDM membuktikan bahwa hukum tidak tunduk kepada kepentingan korporasi. Tahan RKAB PT HSM sampai kewajibannya jelas dan tuntas. Jika pelanggarannya serius dan tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, jangan ragu mencabut IUP-nya,”pungkasnya.(red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !