160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dari Pencemaran Ke Perampasan Ruang Hidup, FORMAPAS Minta Presiden Cabut IUP PT Adhita Nikel Indonesia

Sekretaris Umum PP Formapas Malut, Usman Mansu.(istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara melancarkan desakan keras kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan paksa operasional sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhita Nikel Indonesia.

Desakan itu menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai telah memasuki level darurat ekologis di Halmahera Timur.

Sekretaris Umum FORMAPAS Maluku Utara, Usman Mansur, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat merusak kualitas air sungai dan meluluhlantakkan kawasan mangrove ekosistem vital yang menjadi penopang hidup masyarakat pesisir.

“Ini bukan lagi kerusakan biasa. Yang terjadi adalah kejahatan lingkungan terstruktur. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi perusak. Operasional PT Adhita harus dihentikan sekarang juga,”tegasnya, Selasa (3/2).

750 x 100 AD PLACEMENT

FORMAPAS menilai praktik tambang nikel yang dijalankan perusahaan itu bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Berhasil Pulihkan Desa Doitia, Tim Satgas Banjir Loloda Utara Diberikan Penghargaan Oleh Bupati Halut

Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan usaha menjamin keselamatan ekosistem dan keberlanjutan ruang hidup warga. Namun yang terjadi, menurut mereka, justru sebaliknya, sungai menguning, biota pesisir terancam mati, dan mangrove benteng alami dari abrasi tergerus perlahan.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun FORMAPAS bersama jaringan masyarakat sipil, sedimentasi limbah tambang diduga telah mengalir hingga ke muara, mengancam nelayan, petani tambak, serta sumber air bersih warga. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap perampasan ruang hidup rakyat.

“Kalau pemerintah masih menutup mata, berarti negara sedang melegalkan perusakan masa depan generasi Maluku Utara. PKH Hutan dan ESDM wajib turun dengan palu hukum, bukan dengan surat cinta kepada perusahaan,”ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain dugaan pencemaran, FORMAPAS juga menyoroti persoalan legalitas pemanfaatan ruang laut. Sejumlah laporan menyebut aktivitas reklamasi dan penggunaan wilayah pesisir oleh PT Adhita Nikel Indonesia diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika benar, maka operasi perusahaan dinilai cacat hukum sejak awal.

Baca Juga :  DPP IMM Desak APH Tertibkan Aktivitas PT. Smart Marsindo Di Pulau Gebe

Atas dasar itu, FORMAPAS mendesak pemerintah tidak bermain “evaluasi administratif” semata, tetapi langsung menjatuhkan sanksi maksimal: pencabutan IUP, penghentian produksi, dan proses pidana lingkungan terhadap korporasi maupun pihak yang memberi karpet merah bagi pelanggaran.

“Ini ujian bagi negara, nerpihak pada rakyat atau pada oligarki tambang. Kami menuntut pencabutan izin tanpa kompromi. Maluku Utara bukan koloni industri nikel,”ucapnya.

FORMAPAS memastikan akan menggalang konsolidasi mahasiswa, masyarakat adat, dan jaringan nasional untuk mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Mereka menegaskan, perlawanan terhadap kejahatan ekologis di Halmahera Timur baru saja dimulai.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

 

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !