Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal Kiriman Dari Manado

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani, amankan puluhan Botol Miras Ilegal.(foto/humas)

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani, amankan puluhan Botol Miras Ilegal.(foto/humas)

Kilasmalut.com – Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) tradisional ilegal jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar di atas KM Permata Bunda, pada Kamis (31/7).

Kapal tersebut baru tiba dari Pelabuhan Manado dan belabu di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah perairan dan pelabuhan, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut.

Baca Juga :  Sekjen PAN Eko Patrio Suntik Energi Baru  Untuk Kader Muda Di Maluku Utar

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan miras yang disembunyikan di Dek 1, tepatnya di tempat penitipan barang. Seluruh barang bukti ditemukan tanpa identitas pemilik.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua dus air mineral, masing-masing berisi 25 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, satu dus air mineral berisi 8 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 58 botol.

Seluruh miras ilegal tersebut telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pemilik barang belum diketahui.

Baca Juga :  Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi 13 Proyek di Pulau Taliabu

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menyatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,”ucapnya.(red)

 

Berita Terkait

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil
Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani
Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:29 WIB

Sertijab Camat Tobelo Dan Loloda Utara, Wabup Halut, Tegaskan Tanggung Jawab Pelayanan Hingga Wilayah Terpencil

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Harga Buah Kelapa Terjun Bebas, Legislator PSI Halut Desak Pemerintah Hadir Bela Petani

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB