160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ditreskrimsus Polda Malut Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Halsel

Ditreskrimsus Polda Malut ungkap dugaan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.(istimewa)

Kilasmalut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa (27/10) hingga Rabu (28/10).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen yang terdiri dari 36 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut.

Tim Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jerigen untuk ditampung di gudang.

Baca Juga :  DPP IMM Ultimatum Polres Sula, Jangan 'Kubur' Laporan Penganiayaan Ketua IMM, Segera Tetapkan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi dan seorang calon tersangka berinisial A, yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan, turut dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan sopir truk guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Kinerja Unit Pidum Satreskrim Polres Halbar Diapresiasi Kuasa Hukum Korban

Kabidhumas menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”ungkapnya.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu dilakukan untuk memastikan bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

Penyidik masih mendalami perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!