160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Rp.2,6 Miliar Kerugian Negara, Eks Kadis Dan PPK Disperindag Malut Jadi Tersangka

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat konferensi pers dengan sejumlah awak media.(istimewa)

Kilasmalut.com – Dugaan korupsi di tubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, Senin (5/10).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara periode 2020–2026, dan MH AJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2021–2023.

Kasus ini menyoroti kegiatan belanja barang habis pakai yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2021, 2022 dan 2023.

Barang yang menjadi objek perkara diduga merupakan barang yang seharusnya dijual atau diserahkan kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang kini tengah dibongkar penyidik Kejati Maluku Utara.

Baca Juga :  Diduga Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Di Polda Malut Dilaporkan Ke Atasan

Dampaknya bukan kecil. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.602.824.429, atau lebih dari Rp2,6 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengungkapan perkara yang menyeret dua pejabat Disperindag tersebut.

“Penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka didasari kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,”tegasnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Grup C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsider, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polda Malut Mulai Lidik Pemalsuan Dokumen BAP Perkara Minyakita, Serat Nama Oknum Polisi

Kejati Maluku Utara memastikan perkara ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengurai secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, siapa saja yang memiliki peran, serta ke mana aliran penggunaan barang maupun anggaran dalam kegiatan tersebut.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.

Kejati Maluku Utara menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik. Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengundang wartawan untuk mengajukan pertanyaan terkait perkembangan perkara ini,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!