160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pelaku Pembunuhan ‘Santi’ Di Vonis 19 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan santi di Desa Wari, Kecamatan Tobelo.(istimewa)

Kilasmalut.com – Keadilan akhirnya mengetuk palu untuk kasus pembunuhan CLK alias Santi, gadis 18 tahun asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Andre Wamrau alias Andre (20) dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Vonis tersebut menjadi babak akhir persidangan perkara yang sejak awal mengguncang publik Halmahera Utara karena jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.

Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di PN Tobelo, pad Rabu (9/9).

Majelis hakim yang diketuai Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, bersama hakim anggota Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haikal, menyatakan Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban CLK alias Santi.

Vonis 19 tahun tersebut juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Dengan putusan itu, majelis hakim menegaskan pertanggungjawaban pidana Andre atas kematian Santi berdasarkan fakta-fakta dan pembuktian yang terungkap selama persidangan.

Santi Hilang, Ditemukan Tinggal Kerangka

Kasus ini bermula ketika Santi dilaporkan hilang pada pertengahan Desember 2025.

Keluarga korban yang diliputi kecemasan kemudian melakukan pencarian. Namun, pencarian tersebut justru berujung pada sebuah temuan yang menggemparkan.

Pada 25 Desember 2025, jasad Santi ditemukan di bawah Jembatan Desa Wari.

Kondisinya sangat mengenaskan. Jasad korban disebut telah menyisakan kerangka dan ditemukan dalam keadaan terbungkus karung.

Baca Juga :  Rakernis Reskrim Polda Malut 2026, Fokus Tingkatkan Pelayanan Hukum Dan Kepastian Hukum

Temuan tersebut sontak mengguncang masyarakat Halut. Kasus hilangnya Santi berubah menjadi perkara dugaan pembunuhan yang kemudian menyeret Andre bersama dua orang lainnya ke proses hukum.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan pribadi dan kecemburuan.

Setelah korban meninggal dunia, Andre disebut melibatkan dua rekannya untuk membantu menyembunyikan dan membuang jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

Bukan Sekadar Kematian, Ada Upaya Menghilangkan Jejak

Perkara ini menjadi berat bukan hanya karena korban kehilangan nyawa, tetapi juga karena adanya rangkaian tindakan setelah kematian korban.

Dua terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 181 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian tersebut.

Sementara Andre didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP.

Konstruksi dakwaan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menyebabkan korban meninggal, tetapi juga menyentuh rangkaian tindakan setelah kematian korban.

Secara hukum, Pasal 338 KUHP lama mengatur tindak pidana pembunuhan, sedangkan Pasal 340 mengatur pembunuhan berencana. Dalam perkembangan hukum pidana nasional, KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 kini juga mengatur pembunuhan berencana dalam Pasal 459. Namun, KUHP baru baru berlaku pada 2 Januari 2026, sementara perkara Santi terjadi pada Desember 2025. Karena itu, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan aturan peralihan dan asas hukum pidana mengenai perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi.

Baca Juga :  Diburu Tanpa Ampun, Pelaku Penganiayaan Di Desa Gosoma Lari Lintas Desa, Tumbang Di Balik Tembok Pagar 

Andre Divonis 19 Tahun, JPU Masih Pikir-Pikir

Kuasa hukum terdakwa, Viktor Gagaly, SH, MH, membenarkan putusan tersebut. Menurut Viktor, majelis hakim menjatuhkan pidana 19 tahun penjara kepada Andre.

“Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasihat hukum menerima,”kata Viktor.

Sikap JPU yang masih menyatakan pikir-pikir membuat perkara ini belum sepenuhnya tertutup dari kemungkinan berlanjut melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penerimaan putusan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya menjadi sikap hukum yang telah disampaikan di persidangan. Publik Menanti Akhir yang Benar-Benar Tuntas

Kasus Santi sejak awal bukan perkara biasa.

Hilangnya seorang gadis berusia 18 tahun, pencarian keluarga, hingga ditemukannya jasad korban dalam kondisi mengenaskan membuat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Halut.

Kini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Andre.

Namun, putusan pidana bukan sekadar angka. Di balik hukuman tersebut terdapat pesan tegas bahwa hilangnya nyawa seseorang bukan perkara yang dapat ditutup dengan menghilangkan jejak.

Terlebih, proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya masih menjadi bagian penting untuk mengurai secara utuh siapa melakukan apa, sejauh mana keterlibatan masing-masing, serta bagaimana rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Santi.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!