160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Fahmi Musa Bongkar Ketimpangan Perda Hilirisasi, Pembatasan Jalan, Kewajiban Pemda Jalan Di Tempat

Anggota DPRD Halut, Fahmi Musa

Jika Kewajiban Pemda Tidak Dijalankan, DPRD Akan Evaluasi Pemda Hilirisasi

Kilasmalut.com – Anggota DPRD Halmahera Utara (Halut), Fahmi Musa, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Halut yang dinilai belum menjalankan secara utuh kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.

Fahmi menegaskan, Pemda Halut tidak boleh hanya sibuk menerapkan pembatasan jual beli buah kelapa, sementara kewajiban lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani justru terkesan dibiarkan tanpa realisasi.

Ia mendesak Pemda segera mengambil langkah konkret dengan menghadirkan investor baru yang bergerak di sektor komoditas kelapa. Kehadiran investor baru, menurutnya, penting untuk menciptakan kompetisi sehat sekaligus membuka lebih banyak pilihan pasar bagi petani dan pengepul kelapa di Halut.

Selain mendatangkan investor, Pemda juga diminta serius menyediakan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari bibit kelapa, jalan produksi pertanian, pengolahan lahan hingga berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan pengembangan perkebunan kelapa dari hulu hingga hilir.

“Pemda Halut terkesan mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tertuang dalam Perda Hilirisasi Nomor 2 Tahun 2025. Seolah-olah hanya fokus pada Pasal 10 tentang pembatasan jual beli kelapa buah,”tegas Fahmi, Jumat (21/8).

Menurut Fahmi, kewajiban Pemda dalam Perda tersebut tidak hanya berhenti pada persoalan pembatasan penjualan buah kelapa. Bab 5 hingga Bab 8, kata dia, secara jelas mengatur soal kemitraan, pengawasan serta kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi pelaku usaha lokal dan usaha mikro yang ingin mengembangkan bisnis berbasis komoditas kelapa hingga menyentuh langsung kepentingan petani.

Baca Juga :  Edukasi Generasi Muda Kurangi Plastik, NHM Turun Langsung Di HPSN 2026 

Karena itu, Fahmi meminta Pemda Halut tidak menjalankan Perda secara setengah hati.

“Kami meminta kepada Pemda Halut agar memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025. Jika kewajiban itu tidak bisa dipenuhi, maka kami akan melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut,”tegasnya.

Politisi PKB ini menilai, Perda Hilirisasi Kelapa kini telah menjadi sorotan dan bahan perdebatan di tengah publik. Salah satu persoalan yang mencuat adalah persepsi bahwa Pemda lebih menonjolkan kebijakan pembatasan pembelian buah kelapa, sementara kewajiban pemerintah dalam membangun ekosistem industri kelapa dari sektor hulu hingga hilir belum terlihat maksimal.

“Jangan hanya fokus membatasi pembelian buah kelapa, tetapi aspek hulu sampai hilirnya tidak dijalankan. Perda ini harus dijalankan secara utuh, bukan dipilih-pilih sesuai kepentingan,”katanya.

Fahmi bahkan menekankan pentingnya menghadirkan investor baru sebagai kompetitor dalam pembelian kelapa di Halut. Sebab, tanpa kompetisi, pasar kelapa berpotensi bergantung pada pemain tertentu dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pemda wajib mendatangkan investor baru sebagai kompetitor dalam pembelian kelapa di Halut. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, PT NICO akan terus menjadi bulan-bulanan karena publik bisa menilai Perda ini hanya membackup satu perusahaan. Padahal Perda ini dibuat untuk kepentingan komoditas kelapa dan harus bersentuhan langsung dengan kesejahteraan petani,”terangnya.

Menurut Fahmi, tudingan dan persepsi publik terhadap PT NICO tidak seharusnya dibiarkan berkembang tanpa adanya langkah nyata dari pemerintah untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.

Baca Juga :  Polres Halut Police Line Tambang Emas Di Desa Roko

Pemda, kata dia, harus membuktikan bahwa Perda Hilirisasi Kelapa bukan instrumen yang hanya menguntungkan pihak tertentu, melainkan regulasi yang benar-benar dirancang untuk memperkuat posisi petani, membuka peluang usaha lokal, serta membangun industri kelapa yang berkelanjutan di Halut.

Selain investor baru, Fahmi juga menyoroti minimnya realisasi pembangunan fasilitas pendukung bagi petani. Jalan produksi pertanian, penyediaan bibit, pengolahan lahan serta kebutuhan lain yang menunjang pengembangan perkebunan kelapa, menurutnya, merupakan bagian dari kewajiban pemerintah yang tidak boleh diabaikan.

“Semua kewajiban itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025. Jangan hanya fokus pada Pasal 10. Coba lihat juga Bab 8 dan ketentuan tentang pendanaan. Sumber pendanaan untuk pembangunan fasilitas, jalan tani dan kebutuhan lainnya bersumber dari APBD,”ujarnya.

Fahmi mengaku hingga saat ini belum melihat langkah konkret Pemda Halut dalam merealisasikan sejumlah kewajiban tersebut sejak Perda Hilirisasi Kelapa ditetapkan.

Ia pun melontarkan peringatan keras, jika Pemda terus mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam Perda, maka DPRD memiliki alasan kuat untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut.

“Kalau Pemda sendiri abai terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025, maka Perda ini wajib dievaluasi. Jangan sampai petani dibatasi, tetapi fasilitas, kemitraan, investor baru dan seluruh tanggung jawab pemerintah justru tidak dijalankan,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!