160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Di Balik Kilau Nikel Dan Emas, Rakyat Malut Menanggung Luka

Direktur Harian Himpunan Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut), Alfatih Soleman.(istimewa)

Kilasmalut.com – Kekayaan tambang nikel dan emas yang terus dikeruk dari bumi Maluku Utara dinilai belum sepenuhnya membawa keadilan bagi masyarakat di daerah. Di tengah geliat industri ekstraktif, ancaman kerusakan lingkungan terus membayangi, mulai dari banjir lumpur merah di Pulau Obi, pencemaran sungai di Halmahera Timur, hingga dugaan penggusuran kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat adat.

Ironisnya, masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga hutan dan alam justru disebut menjadi kelompok yang paling rentan menanggung dampak dari ekspansi pertambangan.

Direktur Harian Himpunan Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut), Alfatih Soleman, menilai penghentian pelanggaran lingkungan serta pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hutan adat harus menjadi perhatian serius negara.

Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh terus ditempatkan sebagai pihak yang kalah ketika kepentingan investasi dan izin usaha berhadapan dengan hak-hak mereka atas tanah dan wilayah adat.

“Penghentian pelanggaran lingkungan dan pengakuan hutan adat secara hukum harus memiliki kepastian dari negara,”tegas Alfatih, Kamis (20/8).

Ia menilai, berbagai tuntutan mengenai keadilan pengelolaan sumber daya alam terus berulang karena terdapat sedikitnya tiga persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Pertama, ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Maluku Utara menjadi salah satu wilayah penghasil kekayaan mineral, namun manfaat ekonomi terbesar dinilai belum sepenuhnya kembali dan dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kata dia, tidak akan memiliki makna apabila nilai tambah industri dan kesejahteraan tidak benar-benar dirasakan hingga ke tingkat masyarakat.

Baca Juga :  Rancangan Perubahan APBD 2025 Halmahera Utara Disahkan, Bupati Ingatkan OPD Disiplin Anggaran

Kedua, sentralisasi pengambilan keputusan. Berbagai kebijakan terkait izin pertambangan, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembagian keuntungan dinilai masih lebih banyak ditentukan dari pusat, sementara daerah dan masyarakat yang terdampak belum dilibatkan secara maksimal.

Akibatnya, masyarakat merasa kehilangan kendali atas tanah dan ruang hidupnya sendiri.

Ketiga, lemahnya pengakuan terhadap masyarakat adat. Ketiadaan atau belum kuatnya legalitas formal terhadap sejumlah wilayah dan hutan adat membuat posisi masyarakat adat kerap berada dalam situasi rentan ketika berhadapan dengan izin usaha.

“Ketika izin pertambangan masuk, hak masyarakat adat sering kali berada pada posisi yang lemah. Kondisi seperti ini berpotensi menciptakan ketidakadilan yang terus berulang,”ujarnya.

Alfatih mengingatkan, ketidakpuasan masyarakat yang terus dibiarkan tanpa jawaban dapat berkembang menjadi akumulasi kekecewaan yang berbahaya.

Munculnya berbagai suara keras, termasuk wacana referendum dari sebagian kalangan, menurut dia, harus dibaca sebagai sinyal bahwa terdapat persoalan kepercayaan yang perlu segera dijawab pemerintah.

“Jika dibiarkan, ketidakpuasan bisa berubah menjadi perpecahan yang merugikan semua pihak. Namun, wacana tersebut juga harus dipahami bukan semata-mata sebagai keinginan nyata untuk berpisah, melainkan sebagai teriakan agar didengar, bahwa keadilan belum datang,”ungkapnya.

Karena itu, HANTAM Malut mendorong pemerintah daerah untuk tidak sekadar menjadi penonton di tengah derasnya arus investasi pertambangan.

Baca Juga :  Kapolda Malut Beri Arahan Ke Polres Halteng, Tekankan Profesionalisme Dan Pelayanan Humanis

Pemerintah daerah, kata Alfatih, harus memperkuat pengawasan terhadap dampak lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangan tidak mengorbankan masa depan masyarakat.

“Jangan sampai keuntungan jangka pendek justru menghancurkan masa depan lingkungan. Perlu ada pengawasan yang kuat dan independen dengan melibatkan masyarakat, termasuk masyarakat adat,”tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah terdampak.

Pengelolaan dana CSR, menurutnya, harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat setempat, sehingga tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

HANTAM Malut juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka ruang dialog yang berkelanjutan antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Pemerintah provinsi harus menjadi jembatan, bukan tembok, antara rakyat dan pemerintah pusat,”katanya.

Menurut Alfatih, jalan keluar dari berbagai persoalan tersebut bukanlah pemisahan, melainkan membangun kontrak baru keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Daerah yang menjadi penyumbang kekayaan harus memperoleh manfaat yang adil. Masyarakat yang terdampak harus mendapatkan pemulihan, kelompok rentan harus dilindungi, sementara generasi mendatang tetap harus memiliki hak atas kekayaan alam yang hari ini sedang dieksploitasi.

“Kekayaan alam Maluku Utara tidak boleh berubah menjadi kutukan yang menghadirkan kemiskinan, kerusakan lingkungan dan perpecahan. Kekayaan itu seharusnya menjadi berkah yang membawa kemakmuran, keadilan dan kebanggaan bersama,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!