Kilasmalut.com – Pemecatan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Bupati Halmahera Utara (Halut), Dr. Piet Hein Babua, mulai memasuki sorotan serius Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut).
Ombudsman menilai polemik tersebut tak bisa dipandang sebatas persoalan kepegawaian. Jika benar pemecatan dilakukan karena guru menyampaikan keluhan terkait hak kepegawaiannya melalui status WhatsApp, maka keputusan tersebut berpotensi menyeret persoalan pada dugaan maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Malut, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pihaknya mencermati pemberitaan terkait dugaan pemberhentian guru P3K di Halut yang disebut berkaitan dengan unggahan status WhatsApp mengenai belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Kami mencermati pemberitaan mengenai dugaan pemberhentian seorang guru P3K di Kabupaten Halmahera Utara yang diduga berkaitan dengan unggahan status WhatsApp mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13,”ujarnya, Jumat (31/7).
Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi secara hati-hati dan objektif dengan memeriksa seluruh fakta, termasuk dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan pemberhentian.
Iriyani menegaskan, setiap keputusan administrasi pemerintahan, termasuk pemberhentian P3K, wajib dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, alasan yang jelas, serta menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, hingga proporsionalitas.
“Apabila benar pemberhentian dilakukan semata-mata karena penyampaian keluhan mengenai hak kepegawaian tanpa melalui mekanisme pembinaan maupun prosedur yang ditentukan dalam ketentuan manajemen ASN, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut,”tegasnya.
Namun, Ombudsman juga membuka ruang jika Pemkab Halut memiliki alasan lain yang menjadi dasar pemberhentian. Alasan tersebut, kata Iriyani, harus dapat dibuktikan secara administratif dan didukung dokumen yang jelas.
Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan hak pegawai untuk memperoleh penjelasan serta menempuh upaya keberatan tetap terpenuhi.
“Karena kami memandang persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan kepegawaian, tetapi juga menyangkut kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan perlindungan hak ASN dalam pelayanan publik,”katanya.
Ombudsman pun mendorong Pemkab Halut, khususnya BKDPSDA dan pejabat berwenang, agar tidak menutup-nutupi dasar keputusan tersebut.
Pemkab diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, alasan, serta proses pemberhentian guru P3K tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah polemik semakin liar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Halmahera Utara.
“Apabila pihak yang merasa dirugikan menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses tersebut, yang bersangkutan dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,”pungkasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !