160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pecat Guru P3K Gegara Kritik THR Dan Gaji Ke-13, Praktisi Hukum Sebut Bupati Halut ‘Dungu’

Praktisi Hukum, Hendra Karianga.(foto/Malut Post)

Kilasmalut.com – Pemecatan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Bupati Halmahera Utara (Halut), Dr. Piet Hein Babua, terus menuai kecaman. Kebijakan tersebut dinilai berlebihan lantaran pemecatan diduga berkaitan dengan kritik yang disampaikan guru tersebut melalui akun WhatsApp terkait belum diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sorotan keras kali ini datang dari praktisi hukum, Hendra Karingan. Ia menilai pejabat pemerintahan tidak bisa menggunakan kewenangan secara serampangan, apalagi menjadikan kritik sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang berdampak pada nasib seorang aparatur.

Hendra menegaskan, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus tunduk pada aturan, etika administrasi, norma hukum, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Aparatur pemerintah dalam bekerja itu ada undang-undang yang mengatur. Dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ada etika, kaidah hukum, norma hukum dan keputusan yang tidak boleh dilanggar oleh pejabat, termasuk Bupati Halut,”tegas Hendra, Kamis (29/7).

Baca Juga :  HUT Lalu Lintas Ke-70, Kasat Lantas Polres Ternate Tekankan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Karena itu, kritik tidak semestinya serta-merta berujung pada tindakan yang mengancam keberlangsungan pekerjaan seseorang.

“Kalau orang mengkritik, itu wajar di era demokrasi dan kebebasan ini. Berbicara dan menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang dasar dan konstitusi. Tidak bisa orang melakukan kritik lalu melahirkan satu keputusan untuk memecat orang. Ini tindakan yang menurut saya dungu dan sewenang-wenang,”ujarnya.

Ia bahkan menilai, apabila benar keputusan pemecatan tersebut berkaitan dengan kritik yang disampaikan guru P3K, maka Bupati Halut patut mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak terkesan menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis masyarakat.

“Bupati harus mengoreksi keputusannya. Jangan gunakan jabatan untuk menindas rakyat, jangan gunakan jabatan untuk menakut-nakuti rakyat, dan jangan gunakan jabatan untuk menyalahgunakan wewenang,”tegasnya.

Hendra menyebut, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pemecatan seorang guru, tetapi juga menyentuh prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurut dia, setiap keputusan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Wabup Halut Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 Di Puncak Toligoda, Jejak Perjuangan Yasin Gamsungi

“Bupati yang memecat salah satu guru P3K ini, jika memang dasarnya karena kritik tersebut, maka patut dipertanyakan dari sisi prinsip-prinsip administrasi negara dan prinsip negara hukum. Keputusan pejabat harus sesuai dengan hakikat, norma dan etika yang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”jelasnya.

Lebih jauh, Hendra mengatakan keputusan kepala daerah yang dianggap merugikan warga atau aparatur dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk tidak hanya mempersoalkan keputusan tersebut secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang keputusan Bupati tersebut sewenang-wenang dan berada di luar koridor hukum, persoalan ini bisa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Korban juga dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan Bupati dan menempuh upaya hukum melalui pengadilan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!