Kilasmalut.com – Pemecatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SD Inpres Makete, Kecamatan Galela Barat, Yulianti Djangu, oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus memantik sorotan publik. Langkah tegas yang diambil hanya sehari setelah Yulianti mengunggah status WhatsApp terkait belum dibayarkannya THR dan gaji ke-13 kini memunculkan pertanyaan mengenai proses penegakan disiplin ASN di daerah itu.
Kasus ini bermula ketika Yulianti mengunggah status WhatsApp pada 1 Juli 2026 yang menyinggung pembayaran THR dan gaji ke-13 yang belum diterimanya. Sehari berselang, tepat pada 2 Juli 2026, ia menjalani sidang disiplin dan kemudian diberhentikan sebagai PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Halmahera Utara, Efraim Oni Hendrik, mengungkapkan, sidang kode etik terhadap Yulianti melibatkan Tim Penegak Disiplin ASN yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKDPSDA, Asisten I Setda, serta atasan langsung yang bersangkutan, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Utara.
“Memang yang bersangkutan sudah kami sidang kode etik setelah mengunggah status di WhatsApp. Kami diperintah langsung oleh Bupati Halmahera Utara, karena kemungkinan status tersebut sudah dilihat oleh Bupati,”ujar Efraim, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, hasil sidang disiplin kemudian disampaikan kepada Bupati Halmahera Utara untuk ditelaah. Setelah mempelajari hasil pemeriksaan, Bupati memerintahkan BKDPSDA menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Yulianti.
Menurut Efraim, keputusan tersebut sengaja diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar menjadi efek jera bagi ASN maupun PPPK lainnya.
“Pemecatan ini dilakukan agar tidak ada lagi pegawai yang melanggar aturan. Ini menjadi bukti bahwa Bupati Halmahera Utara tidak main-main. Ke depan, jika ada persoalan, cukup disampaikan kepada atasan masing-masing, bukan melalui media sosial, karena itu melanggar aturan,”tegasnya.
Dalam sidang kode etik, lanjut Efraim, Yulianti juga mengakui bahwa status WhatsApp tersebut diunggah menggunakan telepon genggam milik anaknya, bukan nomor pribadi miliknya.
“Status itu dibuat menggunakan handphone anaknya, bukan milik yang bersangkutan. Hal itu juga sudah diakui saat sidang,”katanya.
Efraim menegaskan, tindakan tegas tersebut diambil karena seluruh ASN dan PPPK sebelumnya telah berkali-kali diingatkan dalam apel maupun rapat agar bijak menggunakan media sosial serta mematuhi ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Menurutnya, apabila pelanggaran semacam itu hanya berujung pada teguran atau nasihat, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan diikuti oleh pegawai lainnya.
“Kalau hanya diberikan peringatan, nanti pegawai lain akan menganggap pelanggaran seperti ini cukup diselesaikan dengan teguran. Karena itu Bupati meminta langkah tegas agar menjadi contoh bagi yang lain,”ujarnya.
Ia juga menyebut, Bupati Halmahera Utara secara khusus menginginkan agar kasus tersebut menjadi yang pertama dan terakhir.
“Bupati bilang, ini yang pertama dilakukan supaya yang lain tidak mengikuti. Kalau ada persoalan, sampaikan kepada atasan, tidak perlu membuat status di media sosial,”tambahnya.
BKDPSDA berharap seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat lebih bijaksana menggunakan media sosial dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, apabila Yulianti merasa keberatan atas keputusan pemberhentian tersebut, pemerintah mempersilakan yang bersangkutan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“ASN dan PPPK telah menandatangani perjanjian kerja yang mewajibkan mereka menaati seluruh ketentuan, menjaga integritas, serta mematuhi aturan yang ditetapkan pimpinan. Yang bersangkutan juga dinilai melanggar Peraturan Bupati Nomor 9 yang baru diberlakukan. Seluruh rambu-rambu itu telah disampaikan sejak masa prajabatan,”pungkasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !