160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPP IMM Gedor Pemerintah, PT. HSM Terancam Sanksi Rp. 2,2 Triliun, Dugaan Perusakan Lingkungan Disebut Sistematis

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan peringatan keras menyusul bocornya data 50 perusahaan besar yang menghadapi potensi sanksi administratif fantastis mencapai Rp 80,19 triliun akibat dugaan pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa angka jumbo tersebut bukan sekadar deretan nominal di atas dokumen negara, melainkan sinyal darurat atas kerusakan ekologis masif dan lemahnya keberanian negara menghadapi korporasi tambang.

Sorotan tajam DPP IMM tertuju pada PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM) yang tercatat berada di urutan ke-9 dalam daftar perusahaan dengan potensi sanksi terbesar. Perusahaan itu disebut menghadapi potensi sanksi administratif mencapai Rp 2.279.941.506.536,45 atau sekitar Rp 2,27 triliun, dengan luasan lahan bermasalah mencapai 234,04 hektar.

“Angka Rp 2,2 triliun ini bukan sekadar hitungan administratif. Ini alarm bahaya bagi masa depan lingkungan di Halmahera. Di balik 234 hektar lahan bermasalah itu ada hutan yang digunduli, ruang hidup masyarakat yang terancam, serta potensi bencana ekologis yang diwariskan kepada generasi mendatang,”tegas Usman Mansur dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Baca Juga :  Usai Banjir, Satgas Bencana Forkopimda hingga Relawan Bahu-Membahu Pulihkan Desa Doitia

Menurutnya, negara tidak boleh kalah atau tunduk di hadapan korporasi tambang yang diduga merusak lingkungan demi keuntungan bisnis.

“Kalau pemerintah hanya diam atau bermain kompromi, maka publik patut curiga bahwa hukum lingkungan hanya tajam kepada rakyat kecil namun melempem di depan perusahaan besar,”katanya.

DPP IMM Ultimatum Pemerintah

Melihat besarnya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, DPP IMM melontarkan tiga tuntutan keras kepada pemerintah pusat:

Eksekusi Sanksi Tanpa Ampun
DPP IMM 

mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kementerian terkait agar segera mengeksekusi potensi sanksi Rp 2,27 triliun terhadap PT HSM dan total Rp 80 triliun terhadap seluruh perusahaan dalam daftar tersebut.

“Jangan jadikan sanksi ini sekadar panggung pencitraan atau alat tawar-menawar elit. Negara harus membuktikan keberpihakannya kepada lingkungan dan rakyat,”ujar Usman.

Audit Total dan Ancaman Cabut IUP
DPP

IMM meminta pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT HSM. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau pelanggaran berat, pemerintah diminta tidak ragu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Harita Nickel Suplai Aliran Listrik ke Desa Kawasi, Warga Beri Apresiasi

“Kalau terbukti merusak lingkungan secara sistematis, maka izin perusahaan wajib dicabut. Jangan ada impunitas bagi korporasi perusak alam,”tegasnya.

Transparansi Dana Pemulihan Lingkungan

DPP IMM juga menuntut agar seluruh dana sanksi yang nantinya dibayarkan benar-benar digunakan untuk restorasi lingkungan di wilayah terdampak dan tidak hilang dalam pusaran birokrasi korup.

“Jangan sampai uang triliunan itu menguap tanpa jejak sementara rakyat tetap hidup di tengah ancaman banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem,”katanya.

Di akhir pernyataannya, Usman memastikan DPP IMM bersama kader IMM di seluruh Indonesia, khususnya Maluku Utara, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah nyata dari pemerintah.

“Kami ingatkan pemerintah, jika negara lembek menghadapi korporasi tambang, maka negara ikut bertanggung jawab atas kehancuran lingkungan dan masa depan generasi mendatang. IMM tidak akan diam. Kami akan terus mengonsolidasikan gerakan sampai hukum benar-benar ditegakkan,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!