160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPP IMM Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT. HSM, Hutan Bukan ATM Korporasi, Usman : Jangan Tebus Kejahatan Dengan Denda 

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan tekanan keras kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan itu disampaikan menyusul masuknya PT HSM dalam daftar perusahaan tambang nikel yang dijatuhi sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena diduga menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan laporan yang beredar, PT HSM disebut mengelola kawasan seluas 234,04 hektar tanpa izin penggunaan kawasan hutan dan dijatuhi denda administratif fantastis mencapai sekitar Rp2,27 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dengan tarif denda komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektar.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipersempit hanya sebagai pelanggaran administratif yang selesai dengan membayar denda.

Baca Juga :  Air Laut, Panen Hujan, hingga Daur Ulang: Inovasi Pengelolaan Air Harita Nickel

“Kalau benar ada aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa PPKH, maka ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan harga diri negara dalam menegakkan aturan,”tegasnya, Jumat (12/6).

IMM menilai negara tidak boleh memberi ruang bagi korporasi tambang untuk menjadikan denda sebagai “karcis legalisasi” atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Jangan sampai perusahaan cukup setor uang lalu kembali mengeruk tanah Maluku Utara seolah tidak pernah terjadi pelanggaran. Kalau pelanggarannya serius, IUP harus dicabut. Negara jangan tunduk pada korporasi,”katanya.

DPP IMM juga menyoroti potensi rusaknya wibawa penegakan hukum apabila pemerintah hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa tindakan tegas yang memberi efek jera.

Menurutnya, praktik tambang tanpa izin kawasan hutan adalah ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup di Maluku Utara yang selama ini terus dibebani ekspansi industri ekstraktif.

Baca Juga :  Jembatan Pasawane Putus, Aktifitas Masyarakat Lumpuh

Tak hanya itu, DPP IMM turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH agar membuka seluruh dokumen hasil pemeriksaan kepada publik.

Mulai dari status izin kawasan hutan, luas area terdampak, hingga skema pemulihan lingkungan wajib diumumkan secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana kerusakan yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Publik berhak tahu berapa luas hutan yang terdampak, bagaimana pemulihannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Transparansi jangan ditutup-tutupi. Kalau negara diam, kepercayaan publik bisa runtuh,”ujarnya

DPP IMM memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara, termasuk PT Halmahera Sukses Mineral.

“Hutan bukan komoditas yang bisa ditebus dengan uang. Jangan jadikan denda sebagai alat pencuci dosa korporasi tambang. Jika ada pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!