Kilasmalut.com – Kesabaran masyarakat penambang rakyat di wilayah Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai sudah berada di ujung batas. Setelah berulang kali mendengar janji legalisasi aktivitas pertambangan rakyat, hingga kini kepastian hukum yang dijanjikan pemerintah tak kunjung terwujud.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera membuktikan komitmennya dengan mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat Kusubibi.
Menurut Usman, pemerintah tidak boleh terus membiarkan ribuan masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, sementara sektor pertambangan rakyat telah lama menjadi sumber penghidupan mereka.
“Sudah terlalu lama masyarakat Kusubibi menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Pemerintah harus menepati komitmennya. Jangan hanya pandai menyampaikan janji, tetapi lamban merealisasikan kebijakan. WPR dan IPR harus segera diterbitkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam bekerja,”tegas Usman, Kamis (2/7).
Ia mengingatkan, setelah aktivitas pertambangan rakyat ditutup karena belum mengantongi izin, pemerintah sendiri pernah menyampaikan bahwa legalisasi merupakan solusi yang sedang diperjuangkan. Karena itu, FORMAPAS menilai tidak ada lagi alasan untuk membiarkan proses tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kalau pemerintah memang berpihak kepada masyarakat, buktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di ruang publik. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan janji yang terus diulang,”katanya.
Usman menegaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat bukan berarti memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Sebaliknya, penerbitan WPR dan IPR justru menjadi instrumen negara untuk menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, bertanggung jawab, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban semata. Negara juga wajib menghadirkan solusi. Solusi itu adalah memberikan kepastian hukum melalui WPR dan IPR agar aktivitas pertambangan dapat diawasi, memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,”ujarnya.
FORMAPAS juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, serta seluruh instansi teknis terkait agar tidak lagi memperlambat proses administrasi yang menjadi syarat penerbitan izin.
Menurut Usman, birokrasi yang bertele-tele hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi memicu kembali aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jangan biarkan masyarakat hanya dijadikan objek janji politik yang terus diulang setiap kali persoalan muncul. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan pengelolaan tambang rakyat berlangsung secara profesional, aman, dan berkelanjutan,”tegasnya.
FORMAPAS Maluku Utara memastikan akan terus mengawasi komitmen pemerintah sampai legalisasi tambang rakyat di Kusubibi benar-benar terealisasi. Bagi organisasi tersebut, penerbitan WPR dan IPR bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi mata pencaharian masyarakat serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !