160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Petani Tuntut Harga Buah Kelapa Rp.3.000, Bupati Halut Lepas Tangan, ‘Pemda Tak Bisa Atur Harga’

Hering Pemda Halut, PT. NICO dan Fron Petani Galela terkait penurunan harga buah kelapa di ruang FTJ.(istimewa)

Kilasmalut.com – Tuntutan petani kelapa Halmahera Utara agar harga buah kelapa dipatok Rp3.000 per butir berhadapan langsung dengan tembok sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Pemkab menegaskan tidak memiliki kewenangan menetapkan harga komoditas kelapa karena harga disebut sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, saat memimpin dialog bersama Front Petani Halmahera Utara di Ruang FTJ Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (3/8).

Di hadapan para petani, Piet menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi harga buah kelapa. Ia beralasan, kelapa masuk kategori barang privat sehingga harga ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan oleh pemerintah.

“Mekanisme penetapan harga itu ada istilah yang namanya barang privat dan barang publik. Harga kelapa buah dan sejenisnya itu merupakan barang privat yang selalu bergeser pada mekanisme pasar. Barang privat tidak bisa diatur oleh pemerintah, itu prinsip dalam teori pemerintahan dan ekonomi,”ujar Piet.

Piet bahkan kembali menegaskan bahwa Pemkab Halut tidak memiliki dasar untuk menetapkan harga kelapa. Dengan demikian, tuntutan petani agar pemerintah menetapkan harga dasar Rp3.000 per butir praktis terbentur pada sikap pemerintah yang memilih menyerahkan pembentukan harga kepada pasar.

“Jadi barang privat itu tidak bisa diatur oleh pemerintah, termasuk harga kelapa. Ini adalah barang privat yang tidak bisa diatur oleh pemerintah, itu hanya ditentukan oleh mekanisme pasar,”tegasnya.

Baca Juga :  Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Sikap tersebut sekaligus menjadi alasan Pemkab Halut tidak memasukkan ketentuan harga dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.

Menurut Piet, apabila pemerintah daerah menetapkan harga komoditas kelapa melalui regulasi daerah, konsekuensi hukum justru dapat membayangi pemerintah.

“Ini juga kemudian mendasari kita sehingga tidak menetapkan harga dalam perda. Karena jika kita menetapkan harga ini, maka kita pasti akan mendapatkan sanksi juga karena ini barang privat. Yang menjadi hak otoritas kewenangan masyarakat atau orang perorangan untuk menentukannya, bukan oleh pemerintah. Sehingga harga buah kelapa memang tidak bisa ditentukan,”jelasnya.

PT NICO: Harga Mengikuti Pasar

Di sisi lain, PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) juga menepis anggapan bahwa perusahaan secara sepihak menentukan harga pembelian kelapa dari petani.

Manager HRD PT NICO, Rita Susetio, mengatakan harga kelapa yang diterapkan perusahaan mengikuti perkembangan pasar. Menurutnya, perusahaan juga berkepentingan menjaga agar petani tetap mendapatkan manfaat dari kemitraan, namun pada saat yang sama perusahaan harus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Ternate Berhasil Amankan 77 Botol Miras Jenis Cap Tikus Dan Pemiliknya

“Kami tidak bisa menentukan harga secara sepihak. Harga mengikuti perkembangan pasar. Kami ingin petani tetap memperoleh manfaat, tetapi perusahaan juga harus tetap berjalan agar kemitraan ini bisa berkelanjutan,”ujar Rita.

Petani Minta Rp3.000, Pemda Pilih Serahkan ke Pasar

Dialog tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas tuntutan Front Petani Halmahera Utara yang sebelumnya mendesak pemerintah daerah menetapkan harga dasar kelapa Rp3.000 per butir melalui revisi Perda Hilirisasi Kelapa.

Namun, harapan petani untuk mendapatkan kepastian harga kembali berhadapan dengan sikap Pemkab Halut yang menegaskan harga kelapa bukan ranah pemerintah daerah.

Artinya, di tengah tuntutan petani yang menginginkan kepastian harga dan perlindungan atas hasil kebun mereka, pemerintah memilih tidak masuk ke wilayah penetapan harga dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Persoalannya kini bukan lagi sekadar soal Rp3.000 per butir, tetapi menyangkut siapa yang harus berdiri di depan ketika harga komoditas rakyat terus menjadi sumber keresahan petani, pemerintah sebagai regulator atau pasar yang sepenuhnya menentukan harga.

Perdebatan soal harga kelapa pun berpotensi terus bergulir, terutama karena petani menganggap pemerintah harus hadir memberikan perlindungan terhadap komoditas yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat Halmahera Utara.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!