160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Periksa Para Pelaku, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polres Halbar

Terduga pelaku yang ancam Direktur Bumdes Gamomeng diperiksa Satreskrim Polres Halbar.(istimewa)

Kilasmalut.com – Kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang menimpa Direktur Bumdes Desa Gamomeng, Wahyuningsih Madilis, mulai menyeret isu yang lebih dalam. Bukan sekadar konflik biasa, perkara ini kini diduga kuat memiliki “aktor intelektual” di balik layar.

Kuasa hukum korban Wahyuningsih Madilis, mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Halmahera Barat yang dinilai sigap menangani laporan tersebut. Pada Kamis dini hari, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi di Mapolres Halbar.

Namun di balik proses hukum yang berjalan, fakta yang mencuat justru mengarah pada konflik yang lebih serius.

Menurut keterangan korban, polemik bermula saat dirinya dipersoalkan sebagai Ketua Bumdes. Padahal, penunjukan Wahyuningsih bukan tanpa dasar. Ia resmi mengemban jabatan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Gamomeng.

Baca Juga :  PP FORMAPAS Malut Desak Pemerintah Audit Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dan Perizinan Proyek Panas Bumi Di Galela

Ironisnya, hubungan yang sebelumnya berjalan baik tiba-tiba berubah drastis. Para terlapor diduga melontarkan ancaman sekaligus tudingan serius, menuduh korban “memakan” hasil pengelolaan galian di desa.

Tuduhan tanpa bukti itu bukan hanya mencederai nama baik, tetapi juga memicu tekanan psikologis terhadap korban.

Kuasa hukum menilai, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa pengancaman dan pencemaran tersebut dipicu oleh kepentingan tertentu, bahkan diduga melibatkan pihak yang berperan sebagai “otak” di balik konflik.

Baca Juga :  2 Wartawan Berdamai Dengan Bos Malut United, Laporan Intimidasi Resmi Dicabut

“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan. Harus diusut siapa yang bermain di belakang, siapa yang menggerakkan,”tegasnya, Kamis (16/4).

Saat ini, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 terkait pembuktian tuduhan, serta Pasal 843 tentang pengancaman.

Kasus ini pun menjadi sorotan, karena berpotensi membuka tabir konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya desa yang selama ini kerap menjadi ruang rawan tarik-menarik kekuasaan.

“Jika benar ada dalang di balik kasus ini, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa, melainkan cermin buram bagaimana tekanan dan fitnah digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu,”tuturnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !