Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, mendesak aparat penegak hukum (APH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memeriksa aktivitas PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga masih melakukan aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Usman menilai, bila dugaan tersebut benar, maka PT ASM bukan sekadar melanggar administrasi, tetapi diduga telah mempertontonkan pembangkangan terang-terangan terhadap hukum pertambangan nasional.
“Jika benar PT ASM belum memiliki RKAB 2026 tetapi masih melakukan aktivitas penambangan dan pemuatan ore nikel, maka ini adalah dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba. APH tidak boleh diam. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi tambang,”tegas Usman Mansur dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Menurutnya, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan tambang setiap tahun. Tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, perusahaan tidak dibenarkan melakukan produksi maupun penjualan mineral.
DPP IMM menegaskan, dugaan aktivitas PT ASM berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, terutama terkait kegiatan pertambangan tanpa persetujuan yang sah. Aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel tanpa dasar RKAB juga disebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan nasional.
Tak hanya soal legalitas, Usman juga menyoroti ancaman ekologis yang membayangi Pulau Gebe wilayah pulau kecil yang dinilai sangat rentan terhadap eksploitasi tambang tanpa kontrol ketat.
“Pulau kecil seperti Gebe tidak boleh dijadikan ladang eksploitasi brutal tanpa pengawasan. Aktivitas tambang yang dipaksakan berjalan tanpa kepatuhan hukum berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi pesisir, hingga menghancurkan ruang hidup masyarakat,”ujarnya.
DPP IMM mendesak Satgas PKH dan Kementerian ESDM segera turun tangan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT ASM sampai ada kejelasan status RKAB perusahaan tersebut.
“Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa pihak PT ASM. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi tambang yang diduga melanggar aturan negara,”katanya.
Usman menegaskan, DPP IMM akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan membawa dugaan pelanggaran itu ke tingkat kementerian hingga lembaga penegak hukum pusat apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
“Negara harus hadir menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum. Jangan biarkan praktik tambang bermasalah merusak Pulau Gebe demi kepentingan segelintir elit dan korporasi,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !