160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Di Trans Hero Ke Kementerian Transmigrasi RI

DPP GMNI laporkan dugaan perampasan lahan ke Kementerian Transmigrasi RI.(istimewa)

Kilasmalut.com – Dugaan penguasaan lahan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara resmi melaporkan dugaan perampasan dan penguasaan lahan transmigrasi milik warga di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.

Laporan tersebut menyoroti lahan transmigrasi seluas kurang lebih 12 hektare yang sejak awal diperuntukkan bagi 24 Kepala Keluarga (KK) warga transmigrasi.

DPP GMNI mendasarkan pengaduannya pada informasi serta sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi, telah diberikan kepada warga, dan dikelola serta dimanfaatkan masyarakat sejak 1997.

Namun, persoalan mulai mencuat pada 2013, ketika muncul klaim dan penguasaan terhadap lahan yang selama bertahun-tahun dikelola masyarakat.

Dalam pengaduannya, DPP GMNI menduga terdapat pengambilalihan atau penguasaan lahan melalui klaim sepihak yang diduga berkaitan dengan Piet Hein Babua, yang kini menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara.

Dugaan tersebut kini didorong untuk diuji melalui pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah pusat, sehingga status dan riwayat hukum lahan tersebut tidak berhenti sebagai sengketa klaim semata.

Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kronologi penguasaan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Baca Juga :  Polri Kunci Pembinaan Karier Lewat Assessment Center Berbasis Meritokrasi

“Tanah tersebut bukan tanah yang tiba-tiba dikuasai masyarakat. Tanah itu merupakan bagian dari program transmigrasi, telah diberikan kepada warga dan dikelola masyarakat sejak tahun 1997. Kemudian pada tahun 2013 muncul klaim sepihak yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak dan akses terhadap lahan tersebut,”ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang, terutama menyangkut siapa yang memiliki dasar hukum atas lahan, bagaimana proses peralihan atau penguasaannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar munculnya klaim pada 2013.

Karena itu, DPP GMNI mendesak Kementerian Transmigrasi melakukan investigasi dan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari dokumen penempatan transmigrasi, dasar pemberian tanah kepada warga, bukti pengelolaan sejak 1997, riwayat administrasi pertanahan, hingga dasar hukum klaim atas lahan tersebut pada 2013.

GMNI juga meminta dugaan keterkaitan Piet Hein Babua dalam persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.

“Kalau benar tanah tersebut telah diberikan kepada warga transmigrasi dan dikelola sejak 1997, maka harus ada penjelasan hukum yang terang mengenai bagaimana pada 2013 bisa muncul klaim atas tanah tersebut. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan,”tegasnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Sarfas Dalam Kondisi Aman Pasca Gempa Magnitudo 7.6

DPP GMNI menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi sengketa yang menggantung tanpa kepastian hukum. Kementerian Transmigrasi bersama instansi pertanahan dan pemerintah daerah didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, serta pemetaan status hukum lahan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah lahan seluas kurang lebih 12 hektare itu masih berstatus sebagai tanah program transmigrasi dan apakah proses penguasaan yang muncul sejak 2013 memiliki dasar hukum yang sah.

Terlebih, persoalan tersebut menyangkut hak 24 KK warga transmigrasi yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

DPP GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan membawa kasus itu kepada lembaga negara terkait apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Hak masyarakat transmigrasi harus dilindungi dan negara harus memastikan tidak ada tanah program transmigrasi yang dapat diambil alih melalui klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!