160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Tanpa RKAB, PT. ASM Bebas Beroperas, Seorang Syahbandar Ikut Terseret

Sekretaris Umum PP Formapas Malut, Usman Mansu.(istimewa)

Kilasmalut.com – Aroma busuk dugaan praktik ilegal kembali menyeruak dari sektor tambang nikel di Halmahera Tengah. Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara secara terbuka “menyiram bensin” pada isu ini dengan kecaman keras terhadap aktivitas PT Anugerah Sukses Mining (ASM) yang diduga nekat melakukan pemuatan ore nikel tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Sekretaris Umum FORMAPAS, Usman Mansur, menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sinyal terang adanya pembangkangan terhadap hukum yang berlangsung di depan mata.

“Ini bukan lagi abu-abu. Kalau RKAB 2026 belum disetujui tapi aktivitas tetap jalan, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran serius. Negara tidak boleh tutup mata,”tegasnya. Kamis (16/4).

Namun sorotan tajam tidak berhenti pada perusahaan. FORMAPAS justru “menembak” peran Syahbandar yang diduga tetap membuka jalan bagi kapal pengangkut ore nikel untuk berlayar.

Baca Juga :  Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Dalam pandangan Usman, jika izin berlayar tetap diterbitkan di tengah ketiadaan RKAB, maka publik berhak mencurigai adanya praktik pembiaran sistematis bahkan potensi “main mata” dalam rantai perizinan.

“Syahbandar itu gerbang terakhir. Kalau gerbang ini tetap dibuka untuk aktivitas yang diduga ilegal, maka ini bukan lagi kelalaian ini patut diduga sebagai bagian dari kejahatan dalam tata kelola sumber daya alam,”ujarnya.

FORMAPAS menilai, situasi ini mencerminkan rapuhnya pengawasan negara di sektor strategis. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa taring, sementara eksploitasi sumber daya terus berjalan tanpa kendali.

Tak tinggal diam, FORMAPAS Maluku Utara telah melayangkan laporan resmi dan memastikan eskalasi kasus ini ke tingkat nasional. Mereka dijadwalkan akan “menggedor” langsung Kementerian Perhubungan melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) pada 27 April 2026.

Baca Juga :  Harita Nickel Padukan Edukasi dan Aksi Nyata Penanganan Bencana

“Ini sudah kami bawa ke pusat. Dalam audiensi nanti, kami akan buka terang dugaan praktik ini. Tidak boleh ada kompromi,”katanya.

Sejumlah tuntutan keras pun dilayangkan: evaluasi total terhadap kinerja Syahbandar, penghentian seluruh aktivitas PT ASM hingga RKAB 2026 disahkan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Bagi FORMAPAS, kasus ini adalah ujian serius bagi negara apakah berpihak pada hukum atau tunduk pada kepentingan.

“Ini bukan sekadar soal izin. Ini soal keberanian negara melawan praktik ilegal. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Kami pastikan, kasus ini tidak akan kami lepaskan sampai ada tindakan tegas,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !