160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dibangun Dengan Anggaran Rp.30 Miliar Jalan Dama–Cera Mulai Rusak, DPP IMM Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Dugaan Permainan Proyek

Ilustrasi

Kilasmalut.com – Proyek peningkatan struktur Jalan Ruas Dama–Cera di Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang menelan anggaran negara lebih dari Rp.30 miliar, kini menghadapi sorotan tajam. Pasalnya, ruas jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah.

Kondisi itu memantik desakan keras dari Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Usman Mansur. Ia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Menurut Usman, kerusakan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh begitu saja dianggap sebagai persoalan teknis pembangunan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan kualitas pekerjaan di lapangan, maka seluruh proses proyek harus dibedah dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan data tender yang beredar, proyek “Peningkatan Struktur Jalan Ruas Dama–Cera” dianggarkan dalam dua tahun anggaran. Pada APBD 2016, proyek tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp11,27 miliar. Kemudian pada APBD 2017 kembali dianggarkan sekitar Rp18,91 miliar.

Jika kedua anggaran tersebut dijumlahkan, nilai pagu yang tercantum mencapai sekitar Rp30,18 miliar.

Angka fantastis itu, kata Usman, harus berbanding lurus dengan kualitas dan umur manfaat infrastruktur yang dibangun. Karena itu, kerusakan jalan tersebut dinilai layak menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menguji apakah pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai spesifikasi, kontrak, prosedur pengadaan, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Ketua KNPI Halut Ingatkan Masyarakat, Jaga Kamtibmas, Sampaikan Aspirasi Secara Bermartabat

“Jika benar proyek yang menghabiskan uang rakyat lebih dari Rp30 miliar itu kini rusak berat, maka ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini merupakan indikasi yang harus diusut secara hukum. Kejaksaan Agung dan KPK tidak boleh hanya memeriksa fisik jalan, tetapi harus membongkar siapa yang merancang, mengawasi, menyetujui pembayaran, hingga pihak pelaksana yang bertanggung jawab,”tegas Usman Mansur.

DPP IMM menilai, apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik jalan semata. Seluruh rantai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek harus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan.

Mulai dari tahap perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pencairan anggaran harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Korupsi bukan kejahatan yang lahir secara kebetulan. Korupsi merupakan kejahatan yang pada banyak kasus dilakukan melalui perencanaan, kerja sama, dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, seluruh rantai pertanggungjawaban harus diperiksa secara menyeluruh sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik,”ujar Usman.

Baca Juga :  Rapat Perdana 2026, Bupati Halut Pasang Target, OPD Wajib Tingkatkan Layanan

DPP IMM pun meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut, antara lain.

Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja/ULP pengadaan, Konsultan perencanaan,Konsultan pengawas dan Kontraktor pelaksana.

Menurut Usman, pemeriksaan menyeluruh penting untuk memastikan apakah kerusakan jalan murni disebabkan faktor teknis dan kondisi lapangan atau terdapat persoalan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan.

Jika penyelidikan dan audit investigatif nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, DPP IMM meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

“Kami meminta Kejaksaan Agung dan KPK segera turun tangan melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik, penelusuran aliran anggaran, serta mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. Uang rakyat tidak boleh habis hanya untuk menghasilkan jalan yang cepat rusak. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus ditindak dan dimintai pertanggungjawaban hukum,”tegasnya.

Sorotan terhadap Jalan Dama–Cera kini bukan lagi semata soal jalan yang rusak. Lebih dari Rp.30 miliar anggaran negara tercatat telah dialokasikan dalam dua tahun anggaran, sementara kondisi proyek tersebut kini dipertanyakan.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!