160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

BBM Subsidi Naik Sepihak Di Halut, Tiga Agen Diduga Raup Rp. 410 Juta, IMM Desak APH Turun Audit

Ilustrasi

Kilasmalut.com – Keresahan mulai menyelimuti masyarakat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah dilaporkan mengalami kenaikan sebesar Rp. 500 per liter. Kenaikan tersebut disebut dilakukan oleh tiga agen penyalur tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat, sehingga memicu tanda tanya dan kritik dari berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tiga agen penyalur minyak tanah subsidi di Halut menaikkan harga sebesar Rp. 500 per liter dari total kuota distribusi yang mencapai 820 ton.

Kenaikan harga itu dikabarkan dipicu oleh meningkatnya biaya operasional agen, menyusul naiknya harga BBM non-subsidi jenis Dexlite yang digunakan untuk aktivitas distribusi. Agen disebut telah mengajukan permohonan terkait penyesuaian biaya tersebut.

Namun, hingga kini masyarakat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi secara terbuka mengenai alasan maupun dasar hukum kenaikan harga minyak tanah subsidi tersebut. Kondisi ini memunculkan keresahan, mengingat minyak tanah masih menjadi kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga di Halmahera Utara.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Dorong UMKM Go Digital, Produk Atsiri Maluku Dibidik Tembus Pasar Global

Apabila tambahan Rp.500 per liter diterapkan pada keseluruhan kuota distribusi sekitar 820 ribu liter, maka nilai tambahan penerimaan dari penyesuaian harga tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp.410 juta.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Ekonomi Setda Halmahera Utara, Muis Andi, membenarkan adanya kenaikan harga minyak tanah subsidi sebesar Rp.500 per liter.

“Iya, kenaikan ini dikarenakan biaya operasional agen meningkat. Karena itu mereka menaikkan harga BBM subsidi jenis minyak tanah sebesar Rp. 500 per liter sebagai tambahan biaya operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Sementara itu, Ketua PC IMM Halmahera Utara, Arafik S. Lagawa, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit terhadap kebijakan kenaikan harga tersebut.

Menurutnya, kenaikan harga minyak tanah subsidi tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat serta tanpa adanya kebijakan resmi dari pemerintah pusat maupun Pertamina mengenai penyesuaian harga, apalagi harga heatnya juga sudah di atur disetiap Kecamatan yang ada di Halut.

Baca Juga :  Sekjen PAN Eko Patrio Suntik Energi Baru  Untuk Kader Muda Di Maluku Utar

“Kami mendesak APH segera melakukan audit terhadap agen penyalur BBM subsidi jenis minyak tanah yang diduga telah menaikkan harga secara sepihak tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Setahu kami, tidak ada kebijakan pemerintah pusat maupun Pertamina yang menetapkan kenaikan harga minyak tanah subsidi. Karena itu, dasar penyesuaian harga ini harus dibuka secara transparan kepada publik,”tegas Arafik.

Ia menambahkan, minyak tanah merupakan komoditas bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum kenaikan tersebut. Jangan sampai subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat justru menjadi polemik akibat minimnya transparansi, walaupun adanya kenaikan biaya operasional tetapi harua ada sosialisasi,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!