160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polda Malut Mulai Lidik Pemalsuan Dokumen BAP Perkara Minyakita, Serat Nama Oknum Polisi

Denny Lawyanto di dampingi kuasa hukum, Rahim Yasim, S.H., M.H.,

Kilasmalut.com – Kasus minyak goreng subsidi Minyakita di Pulau Morotai berubah menjadi bom waktu hukum. Dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi kini menyeret proses penyidikan ke pusaran skandal serius, setelah Polda Maluku Utara resmi turun tangan melakukan penyelidikan.

Kuasa hukum Denny Lawyanto, Rahim Yasim, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar sengketa hukum biasa, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa alat bukti dalam proses penyidikan oleh oknum di Polres Pulau Morotai.

Perkembangan terbaru, Jumat (1/5), Denny Lawyanto diperiksa penyidik Polda Maluku Utara sebagai saksi atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk membongkar keabsahan BAP yang sebelumnya menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ledakan kasus ini dipicu kesaksian mengejutkan Suryadi Muksin di Pengadilan Negeri Tobelo. Di bawah sumpah, ia membantah keras pernah menandatangani BAP yang tercantum dalam berkas perkara. Bahkan, ia tidak mengakui tanda tangan dalam dokumen tersebut sebagai miliknya.

Baca Juga :  Jejak Digital Bongkar Aib Oknum Polisi Dan Sekda Pulau Morotai, Diduga Terlibat Judol

Pernyataan ini menjadi titik balik yang mengarah pada dugaan serius: BAP yang digunakan dalam proses hukum berpotensi merupakan dokumen rekayasa.

“Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat seseorang,”tegasnya. Jumat (1/5).

Laporan yang diajukan menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dan pembuatan dokumen yang tidak sesuai fakta, yang kemudian digunakan dalam proses penyidikan hingga penuntutan. Jika terbukti, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana serius karena berdampak langsung pada hak dan kebebasan seseorang.

Kuasa hukum menyebut dugaan praktik ini terjadi di lingkungan Satreskrim Polres Pulau Morotai dan mulai terkuak dalam persidangan pada 14 April 2026. Ironisnya, dokumen yang diduga bermasalah itu tetap dipakai hingga proses hukum berjalan, memicu tudingan pelanggaran berat terhadap prinsip due process of law.

Baca Juga :  Belum Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum MH Sebut Kliennya Sakit

Akibatnya, Denny Lawyanto harus menjalani penahanan dan proses peradilan panjang, serta menanggung kerugian besar baik materiil maupun immateriil yang kini menjadi sorotan tajam dalam perkara ini.

Secara hukum, kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan pembuatan atau penggunaan dokumen palsu yang menimbulkan akibat hukum. Dalam konteks ini, BAP yang diduga palsu telah digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sebuah fakta yang berpotensi memperkuat unsur pidana.

Kuasa hukum menegaskan, jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap integritas institusi penegak hukum.

Kini, publik Maluku Utara menanti langkah tegas Polda. Kasus ini tak hanya menyangkut distribusi minyak goreng subsidi, tetapi juga membuka tabir dugaan penyimpangan dalam tubuh penegakan hukum.

“Ini ujian besar bagi kredibilitas aparat. Kami akan kawal sampai tuntas,”tutupnya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !