160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PWI Maluku Utara Kecam Pencabutan Laporan Kasus Intimidasi Wartawan, Dinilai Cederai Penegakan Hukum Dan Kebebasan Pers

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo

Kilasmalut.com – Langkah dua wartawan yang mencabut laporan dugaan intimidasi di Polres Ternate menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara. Organisasi profesi jurnalis itu menilai pencabutan laporan terhadap salah satu terlapor utama berpotensi mencederai upaya penegakan hukum sekaligus melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Sebelumnya, dua wartawan melaporkan dugaan intimidasi yang mereka alami di lapangan dengan dua orang terlapor, yakni Bos Klub Malut United, David Glen Oie, serta seorang pria bernama Deni Boter yang diduga mengatasnamakan atau berafiliasi dengan manajemen Malut United.

Namun dalam perkembangan terbaru, laporan terhadap David Glen Oie dicabut setelah adanya pertemuan dan kesepakatan saling memaafkan antara pihak-pihak terkait. Sementara itu, laporan terhadap Deni Boter tetap dilanjutkan dalam proses hukum.

Keputusan tersebut justru memicu tanda tanya besar di kalangan organisasi pers. Apalagi, kasus dugaan intimidasi ini sebelumnya telah menjadi perhatian serius PWI Pusat, bahkan sempat disorot oleh Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah.

Baca Juga :  Berhasil Jalankan Misi Kemanusiaan, 27 Personil Dapat Penghargaan Dari Kapolres Halut

PWI Soroti Dugaan Standar Ganda

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mempertanyakan inkonsistensi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pencabutan laporan terhadap figur utama kasus itu tidak sejalan dengan proses hukum yang masih berjalan terhadap pihak lainnya.

“Jika laporan terhadap Bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berjalan, ini menimbulkan kesan adanya standar ganda. Kondisi seperti ini berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,”ujarnya (10/3).

Ia menilai langkah tersebut dapat memberikan pesan yang kurang baik bagi perlindungan jurnalis, terutama bagi wartawan yang setiap hari bekerja di lapangan dan kerap menghadapi berbagai risiko.

Dikhawatirkan Melemahkan Perlindungan Wartawan

Asri juga mengingatkan bahwa pencabutan laporan hanya berdasarkan permintaan maaf berpotensi menghilangkan efek jera bagi pelaku intimidasi terhadap wartawan.

“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pelaku bisa saja merasa aman melakukan tindakan serupa karena tidak ada konsekuensi hukum yang jelas,”tegasnya.

Menurut PWI, jika praktik seperti ini terus terjadi, maka ancaman terhadap kebebasan pers bisa semakin meningkat, karena pelaku intimidasi merasa tindakan mereka tidak akan berujung pada proses hukum yang tegas.

Baca Juga :  Kasrem 152/Babullah Tinjau Lokasi Koramil Loloda Kepulauan

Dinilai Bertentangan dengan Semangat UU Pers

PWI Maluku Utara juga menilai pencabutan laporan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Apalagi jika sampai ada pemaksaan penghapusan rekaman. Itu bisa dikategorikan sebagai bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,”tegas Asri.

PWI Maluku Utara berharap aparat penegak hukum tetap menangani setiap kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, agar perlindungan terhadap jurnalis di daerah tetap terjamin.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar wartawan merasa aman dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !