160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPP IMM Desak Pemerintah Hukum PT. Position, Diduga Gunakan Kawasan Hutan Tanpa Izin, Negara Terancam Rugi

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan oleh PT. Position kini menjadi sorotan serius kalangan aktivis lingkungan. Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut.

Usman menilai, dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa kelengkapan izin yang sah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan serta berisiko merugikan keuangan negara.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka PT. Position wajib dikenakan denda dan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.

“Kami meminta pemerintah tidak ragu menetapkan sanksi tegas. Jika benar ada pelanggaran, maka PT Position tidak boleh lolos dari kewajiban denda. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut wibawa hukum dan keadilan bagi publik,”tegas Usman, Minggu (8/3).

Baca Juga :  Polda Malut Musnahkan Ribuan Liter Miras, Kapolda : Patroli Terus Dilaksanakan

Ia juga mempertanyakan alasan di balik dugaan tidak dikenakannya sanksi denda terhadap PT Position, padahal dalam berbagai kasus serupa perusahaan lain dikenai sanksi administratif hingga kewajiban pembayaran dalam jumlah besar kepada negara.

Kondisi tersebut, menurut Usman, memunculkan kecurigaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di sektor kehutanan.

“Publik berhak mengetahui, atas dasar apa PT Position diduga bisa lolos dari denda. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus atau tebang pilih dalam penegakan hukum,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta memenuhi kewajiban administratif termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  3 Orang Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Di Desa Dokulamo Berhasil Diringkus Polres Halut, 4 Masih DPO

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, denda dalam jumlah besar, hingga proses hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, DPP IMM mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap legalitas perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi PT Position.

IMM menegaskan, jika pelanggaran benar-benar ditemukan, maka pemerintah harus menjatuhkan denda maksimal serta tindakan hukum tanpa kompromi.

“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal integritas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jika pelanggaran dibiarkan, maka ke depan akan semakin banyak pihak yang berani mengabaikan aturan,”tegasnya.

DPP IMM juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !