
Kilasmalut.com – Polemik revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di 196 desa di Kabupaten Halmahera Utara kian memanas. Dugaan adanya patokan biaya jutaan rupiah per desa, sementara sejumlah dokumen belum juga rampung, memicu kecurigaan publik dan kini resmi masuk radar pengawasan DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Halut, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ‘nyawa’ perencanaan desa karena menjadi dasar penyusunan RKPDes dan APBDes. Jika proses revisinya bermasalah, maka dampaknya bisa merembet ke seluruh tata kelola anggaran desa.
“Kalau dokumen belum selesai tetapi biaya sudah dipatok, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai desa ditekan atau diarahkan menggunakan jasa tertentu tanpa pilihan dan tanpa transparansi,”tegas Priska. Rabu (4/3).

Pernyataan itu merespons pemberitaan ssbelumnya yang mengungkap pertanyaan publik terkait mekanisme revisi, dugaan pungutan jutaan rupiah per desa, hingga lambannya penyelesaian dokumen di sejumlah wilayah.
Srikandi Dapil II dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akrab disapa Priska ini menilai, jika memang ada kerja sama dengan pihak tertentu dalam penyusunan dokumen, maka dasar hukum, mekanisme penunjukan, serta skema pembiayaannya wajib dibuka ke publik. Tidak boleh ada ruang gelap dalam perencanaan pembangunan desa.
“Klarifikasi terbuka itu penting agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat. Kepala desa maupun pihak-pihak yang terlibat harus menjelaskan secara resmi,”ujarnya.
Lebih jauh, Priska memastikan DPRD tidak akan tinggal diam. Ia akan meminta pimpinan Komisi I menjadwalkan pemanggilan seluruh pihak terkait setelah masa sidang kembali dibuka.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan. Tapi kami punya fungsi pengawasan. Tata kelola desa harus sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Jika ada yang menyimpang, tentu harus diluruskan,”tegasnya.
Namun peringatan paling keras datang saat ia menyinggung kemungkinan audit. Jika dalam ditemukan ada dugaan pelanggaran administrasi berat atau indikasi unsur pidana, DPRD akan mendorong Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah untuk turun tangan.
“Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan desa atau tidak sesuai ketentuan hukum, kami akan dorong dilakukan audit. Jika dari hasil audit ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”tandasnya.
Istri dari tokoh pemuda Halut David Martin ini, menegaskan polemik ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana desa. Dengan jumlah desa mencapai 196, jika benar ada patokan biaya jutaan rupiah per desa, maka potensi nilai akumulasinya tidak kecil.
Publik kini menanti, apakah revisi RPJMDes ini murni kebutuhan administratif, atau ada praktik yang perlu dibongkar lebih dalam.
Satu hal yang pasti, DPRD menyatakan siap membuka tabirnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !