
Kilasmalut.com – Proyek pembangunan Ruang Rawat Inap KRIS pada RSUD Tobelo kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 miliar itu terendus menyisakan persoalan serius: kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada dugaan kelebihan bayar sebesar Rp24.232.088,97.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Maluku Utara Nomor: 16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, proyek yang dikerjakan CV A berdasarkan Kontrak Nomor 9338.3/SP/PPK-RSUD/VII/2024 senilai Rp1.334.508.764,00 itu tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi.
Proyek dengan durasi awal 150 hari kalender (17 Juli–13 Desember 2024) bahkan sempat mengalami keterlambatan. Addendum pun diteken pada 5 Desember 2024, memperpanjang masa kerja menjadi 200 hari hingga 1 Februari 2025 tanpa perubahan nilai kontrak.

Ironisnya, meski pekerjaan dinyatakan 100 persen selesai dan telah dilakukan PHO pada 23 Januari 2025, hasil uji petik fisik dan pemeriksaan dokumen pada 25 Februari 2025 justru menemukan kekurangan volume senilai Rp24 juta lebih.
Artinya, proyek yang sudah dibayar penuh dan diserahterimakan itu ternyata tidak sepenuhnya sesuai realisasi di lapangan.
Pihak RSUD Tobelo dan rekanan tidak membantah temuan tersebut. BPKP pun merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara agar memerintahkan penagihan kelebihan bayar untuk segera disetor ke kas daerah.
Namun hingga memasuki tahun 2026, kabarnya dana tersebut belum juga dikembalikan.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !