
Kilasmalut.com – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan transparansi anggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersiap meluncurkan buku satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Piet Hein Babua dan Hi. Kasman Hi. Ahmad.
Alih-alih menjadi ajang refleksi capaian kerja, rencana peluncuran buku tersebut justru memantik tanda tanya besar, berapa anggaran yang digelontorkan? Dan mengapa Pemda terkesan menutupinya.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Halut, E. J. Papilaya, tidak membuahkan jawaban lugas. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail besaran anggaran dan meminta agar wartawan menanyakan langsung ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Halut.

“Iya, jadi anggaran peluncuran buku itu coba tanyakan ke Kadis Kominfo karena anggaran melekat di Diskominfo Halut,”ujar Papilaya, Selasa (3/3).
Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan publik: mengapa Sekda sebagai koordinator administrasi daerah tak dapat menjelaskan penggunaan anggaran untuk agenda yang jelas-jelas menyangkut citra kepemimpinan kepala daerah.
Lebih mengejutkan lagi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Kominfo Halut, Yandre Sumtaki, memilih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada angka, tak ada transparansi.
Sikap saling lempar dan diam ini menimbulkan kesan kuat bahwa Pemda Halut sedang bermain “petak umpet anggaran”. Padahal, setiap rupiah yang digunakan bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik pun bertanya, Berapa total biaya penyusunan dan peluncuran buku satu tahun kepemimpinan Piet–Kasman.
Apakah melalui proses pengadaan yang transparan?
Siapa pihak ketiga yang dilibatkan?
Apa urgensi peluncuran buku di tengah berbagai persoalan daerah yang belum tuntas.
Di saat masyarakat menuntut perbaikan layanan publik, stabilitas ekonomi daerah, hingga transparansi tata kelola, peluncuran buku pencitraan dengan anggaran yang tak dijelaskan bisa menjadi bumerang politik.
Jika benar tidak ada yang ditutupi, mengapa sulit sekali menyebutkan angka.
Keterbukaan bukan sekadar slogan dalam pidato seremonial. Ia adalah kewajiban konstitusional. Dan ketika pejabat publik memilih bungkam, publik berhak curiga.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !