
Leonardus : Status perkara ini Dinaikan ke tahap penyelidikan
Kilasmalut.com – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dari proyek Penuntasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Kao, Kecamatan Kao.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memastikan telah melakukan telaah awal terhadap proyek bermasalah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 itu.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan menyusul mangkraknya proyek yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat kecil.
“Proyek ini bukan proyek kecil. Anggarannya Rp37 miliar dengan target 217 unit untuk masyarakat. Seharusnya sudah dinikmati warga, bukan justru terbengkalai dan meninggalkan tanda tanya besar,”tegas Leonardus.
Program strategis pemerintah pusat yang digadang-gadang sebagai solusi kawasan kumuh itu kini justru berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran. Pekerjaan yang belum rampung dan tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat memicu kecurigaan serius akan adanya kelalaian, penyimpangan, atau bahkan praktik melawan hukum.
Leonardus menyebut, langkah awal yang akan dilakukan Pidsus adalah memeriksa dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab sebagai pengelola proyek, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara.
“Penyelidikan akan dimulai dari pengelola proyek. Kami akan telusuri proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggarannya,”ujarnya.
Mangkraknya proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras bagi akuntabilitas pemerintah daerah. (red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !