Kilasmalut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara membongkar ladang narkotika golongan I jenis ganja di Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Selasa (25/11) dini hari. Satu orang terduga pelaku MR alias Mario (31) berhasil diamankan bersama barang bukti, setelah penggerebekan berlangsung dramatis.
Kasat Narkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan kebun yang disulap menjadi ladang ganja di kawasan kebun Mina. Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi pada pukul 01.30 Wit dan tiba pukul 02.30 Wit.
“Di lokasi, polisi menemukan tiga pohon ganja siap panen dengan tinggi mencapai kurang lebih 1,7 meter hingga 2 meter yang ditanam rapi di lahan milik terduga pelaku,”ungkapnya.
Selain ladang ganja, polisi juga mengamankan barang bukti, 3 pohon ganja, 9 lembar plastik hitam, 1 unit HP Oppo A18 warna biru dan 1 dompet kulit warna coklat.
“Setelah mengamankan TKP, tim bergerak memburu pelaku ke rumahnya, namun informasi menyebut bahwa Mario berada di RSUD Tobelo karena anaknya sakit. Tim kemudian menuju RSUD dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolres Halut untuk pemeriksaan,”bebernya.
Terduga Akui Dapat Pasokan Ganja dari Napi di Lapas Ternate
Dalam interogasi awal, hasil keterangan pelaku membuat penyidik terkejut. Mario mengaku menerima paket seberat 7 ons ganja melalui kantor pos pada Februari 2025, dikirim oleh napi narkotika di Lapas Ternate atas nama HT alias Ebes.
Ganja tersebut kemudian diedarkan sedikit demi sedikit, sementara bijinya dikumpulkan untuk ditanam kembali. Pelaku menghamburkan biji di lahan kebun Mina, merawat tanaman selama 7 sampai 8 bulan, lalu memanen dan mengeringkan ganja sebelum dikemas ke dalam bungkusan klip untuk diedarkan. Pelaku menyebut panen terakhir berlangsung pada akhir September 2025.
Polisi Cabut Tanaman di TKP, Kepala Desa Saksikan Langsung
Pada pukul 07.30 Wit, tim Satresnarkoba bersama Kepala Desa Togawa beserta perangkat desa kembali ke lokasi untuk pengamanan lanjutan. Di sana, mereka melihat langsung tanaman ganja yang tersisa dan menyita barang bukti dengan cara mencabut seluruh pohon di lokasi.
“Pukul 10.45 WIT, barang bukti tiba di Polres Halut, untuk penyimpanan dan pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine pelaku positif THC (kandungan ganja),”ujarnya.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan, Mengamankan pelaku, Mengamankan seluruh barang bukti, Memeriksa saksi-saksi, Melakukan pengembangan jaringan.
“Kami akan mengirim barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan. Melaksanakan gelar perkara lidik ke sidik, melanjutkan penyidikan dan pengembangan jaringan pemasok,”jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Utara. Polisi menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, baik bandar, kurir, maupun pemodal.(red)









