Berperan Terbitkan Rekomtek IPAP, PUPR Malut Sebut Pemanfaatan Danau Karo Sudah Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Harita Nickel saat memanfaatkan air Danau Karo di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. (Istimewa)

Karyawan Harita Nickel saat memanfaatkan air Danau Karo di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. (Istimewa)

Kilasmalut.com – Tudingan akademisi IAIN Ternate, Dr. Arwan M. Said, terkait pemanfaatan air Danau Karo di Pulau Obi, Halmahera Selatan, yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh perusahaan tambang, dibantah keras oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. 

Dinas PUPR menegaskan bahwa pengambilan air permukaan oleh industri telah melalui mekanisme perizinan yang ketat dan terintegrasi, yang sekaligus menjadi dasar penarikan pajak daerah.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Maluku Utara, Syukri M. Nur, menyatakan bahwa pihaknya memiliki peran kunci dalam menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP). Rekomendasi ini memuat perhitungan detail dan batasan kapasitas air yang diizinkan untuk diambil.

“Kalau kami di dinas PUPR, kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin penggunaan air permukaan. Rekomendasi itu memuat berapa kapasitas air yang boleh diambil,” jelas Syukri, yang juga merupakan Ketua Tim Air Permukaan Dinas PUPR Maluku Utara.

Baca Juga :  Narasi Video di Bendungan Kawasi Tak Ada Kata "Tembak", yang Benar "Tempel"

Syukri menjelaskan bahwa volume air yang digunakan oleh perusahaan diukur secara wajib dan menjadi dasar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melalui Samsat Halmahera Selatan (untuk Danau Karo), untuk menarik retribusi pajak.

“Rekomendasi kami harus ada flowmeter dari perusahaan untuk mengukur pengambilan airnya berapa. Dari situ datanya dipakai dari Samsat untuk penarikan pajak,” tegasnya.

Pengawasan kapasitas pengambilan air ini bersifat teknis dan didasarkan pada data curah hujan serta fluktuasi ketinggian air danau pada saat musim kemarau atau musim hujan, demi memastikan bahwa pengambilan air tidak merusak keseimbangan ekosistem.

Baca Juga :  Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Menanggapi polemik yang sering muncul terkait legalitas bangunan pompa air yang dimanfaatkan oleh perusahaan di danau, Syukri menegaskan bahwa izin pembangunan pompa sudah tercakup dalam Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP) yang diterbitkan.

“Izin penggunaan air permukaan itu sudah mencakup izin pembangunan pompanya. Saat permohonan, perusahaan sudah menampilkan gambar, desain, dan titik koordinat pompa airnya di mana,” tambah Syukri.

Syukri menyarankan kepada pihak akademisi dan masyarakat yang ingin memastikan detail perizinan, perusahaan mana saja yang telah memiliki IPAP dan batas debit air yang diizinkan, agar dapat mengkonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara, sebagai otoritas yang mengeluarkan izin akhir.

Berita Terkait

Harita Nickel Suplai Aliran Listrik ke Desa Kawasi, Warga Beri Apresiasi
Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal
Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Tengah Kawasan Industri
Polairud Polda Malut Tangkap Pelaku Destructive Fishing Di Perairan Halmahera Selatan
Menyambut HUT PAN Ke-27, DPW PAN Malut Gandeng DLH Halut Penanaman 500 Bibit Mangrove
Bhabinkamtibmas Dan Lurah Kalumpang Gelar Aksi Bersih Trotoar Jalan Utama
Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:56 WIB

Harita Nickel Suplai Aliran Listrik ke Desa Kawasi, Warga Beri Apresiasi

Selasa, 11 November 2025 - 17:57 WIB

Berperan Terbitkan Rekomtek IPAP, PUPR Malut Sebut Pemanfaatan Danau Karo Sudah Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Tengah Kawasan Industri

Berita Terbaru