Tragedi Subuh Di Halmahera Timur, Nyawa Pegawai Melayang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan pegawai BPS di Haltim, resmi diserahkan ke Kejari.(istimewa)

Pelaku pembunuhan pegawai BPS di Haltim, resmi diserahkan ke Kejari.(istimewa)

Kilasmalut.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Karya Listyanti Pertiwi, kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa (21/10).

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.10 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.

Tersangka diketahui bernama Aditya Hanafi alias Hanafi, pria kelahiran Jakarta, 2 Maret 1996, berusia 27 tahun, beragama Islam, dan berdomisili di Jakarta Timur. Ia diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Karya Listyanti Pertiwi di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 05.22 Wit.

Baca Juga :  Razia Ke Tempat Penjulan Dan Penyulingan, Polsek Galela Berhasil Amankan 300 Liter Cap Tikus

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VIII/2025. Aditya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga :  'Rasis' Duo Sayuri Resmi Polisikan 6 Akun Instagram Ke Polda Malut

Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, mengapresiasi kinerja personel serta dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat. Informasi sekecil apapun dari warga sangat berarti dalam proses penegakan hukum,”ujar Kapolres.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting menuju proses peradilan atas kasus pembunuhan tragis yang sempat mengguncang masyarakat Halmahera Timur.(red)

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB