Kilasmalut.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Karya Listyanti Pertiwi, kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa (21/10).
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.10 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.
Tersangka diketahui bernama Aditya Hanafi alias Hanafi, pria kelahiran Jakarta, 2 Maret 1996, berusia 27 tahun, beragama Islam, dan berdomisili di Jakarta Timur. Ia diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Karya Listyanti Pertiwi di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 05.22 Wit.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VIII/2025. Aditya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, mengapresiasi kinerja personel serta dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat. Informasi sekecil apapun dari warga sangat berarti dalam proses penegakan hukum,”ujar Kapolres.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting menuju proses peradilan atas kasus pembunuhan tragis yang sempat mengguncang masyarakat Halmahera Timur.(red)









