Polairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Bir Di Pelabuhan Bobong

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polairud Pulau Taliabu amankan minuman beralkohol.(foto/humas).

Polairud Pulau Taliabu amankan minuman beralkohol.(foto/humas).

Kilasmalut.com – Tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum Polairud bersama Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu, menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol golongan I jenis Bir di Pelabuhan Laut Bobong, Selasa (12/8).

Informasi awal diterima pada pukul 09.30 Wit, bahwa terdapat pengangkutan bir dari Luwuk, Sulawesi Tengah, menuju Bobong, Maluku Utara, menggunakan Kapal KM. Gracelia.

Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Azahari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arnanda, menuturkan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Komandan Marnit Polairud Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan di area pelabuhan.

Baca Juga :  Kabag OPS Pulau Morotai Resmi Berganti

“Sekitar pukul 11.00 Wit, petugas berhasil menemukan minuman beralkohol yang dikemas dalam karung. Total barang bukti yang diamankan mencapai 75 karung atau setara dengan 150 dus berisi 1.800 botol Bir,”jelasnya.

Berdasarkan nota pengiriman, pengirim tercatat sebagai Toko Pasifik Luwuk, Sulawesi Tengah, sementara penerima tidak dicantumkan.

Selanjutnya, pada pukul 13.45 Wit, tim berkoordinasi dengan pihak KM. Gracelia untuk mengamankan seluruh barang bukti ke Marnit Polairud Pulau Taliabu. Pemilik barang diketahui berinisial S, beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Baca Juga :  Kapolda Malut Tinjau Fasilitas Mako Polda Sofifi

“Petugas berencana melakukan interogasi terhadap pemilik barang, serta melengkapi administrasi awal penyelidikan,”ucapnya.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(red)

 

Berita Terkait

Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat
Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat
Bupati Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2025 Di Sidang Paripurna DPRD
Ketua Fraksi PAN Apresiasi Bupati Dan Wabup Dalam Beranggaran, Tapi Ingatkan Soal Prioritas Dan Pemerataan Pembangunan
Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras
Polres Halut Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 1,1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Bupati Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2025 Di Sidang Paripurna DPRD

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Ketua Fraksi PAN Apresiasi Bupati Dan Wabup Dalam Beranggaran, Tapi Ingatkan Soal Prioritas Dan Pemerataan Pembangunan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras

Berita Terbaru