Kilasmalut.com – Tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum Polairud bersama Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu, menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol golongan I jenis Bir di Pelabuhan Laut Bobong, Selasa (12/8).
Informasi awal diterima pada pukul 09.30 Wit, bahwa terdapat pengangkutan bir dari Luwuk, Sulawesi Tengah, menuju Bobong, Maluku Utara, menggunakan Kapal KM. Gracelia.
Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Azahari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arnanda, menuturkan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Komandan Marnit Polairud Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan di area pelabuhan.
“Sekitar pukul 11.00 Wit, petugas berhasil menemukan minuman beralkohol yang dikemas dalam karung. Total barang bukti yang diamankan mencapai 75 karung atau setara dengan 150 dus berisi 1.800 botol Bir,”jelasnya.
Berdasarkan nota pengiriman, pengirim tercatat sebagai Toko Pasifik Luwuk, Sulawesi Tengah, sementara penerima tidak dicantumkan.
Selanjutnya, pada pukul 13.45 Wit, tim berkoordinasi dengan pihak KM. Gracelia untuk mengamankan seluruh barang bukti ke Marnit Polairud Pulau Taliabu. Pemilik barang diketahui berinisial S, beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
“Petugas berencana melakukan interogasi terhadap pemilik barang, serta melengkapi administrasi awal penyelidikan,”ucapnya.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(red)