Kilasmalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate membongkar peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus, dalam razia di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (12/8).
Razia yang dipimpin Kanit Jatanras ini berhasil mengamankan 13 kantong plastik cap tikus yang diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti langsung diamankan di lokasi dan diserahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta untuk proses hukum.
“Pemilik miras masih dalam pendalaman penyidik untuk memastikan keterlibatan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan,”ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H.
Ia menegaskan, razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan, ketertiban, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Polres Ternate juga mengimbau warga agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal, serta segera melapor jika menemukan peredarannya.(red)