160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus

Sat Reskrim Polres Ternate amankan Miras.(foto/humas).

Kilasmalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate membongkar peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus, dalam razia di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (12/8).

Razia yang dipimpin Kanit Jatanras ini berhasil mengamankan 13 kantong plastik cap tikus yang diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti langsung diamankan di lokasi dan diserahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta untuk proses hukum.

Baca Juga :  Rumor Reshuffle Menguat, PC IMM Halut Desak Piet-Kasman 'Tendang' Kadis Tanpa Inovasi

“Pemilik miras masih dalam pendalaman penyidik untuk memastikan keterlibatan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan,”ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H.

Ia menegaskan, razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan, ketertiban, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Polres Ternate juga mengimbau warga agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal, serta segera melapor jika menemukan peredarannya.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !