Kilasmalut.com – Seluruh desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berhasil menuntaskan pendirian dan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa sebanyak 61 desa di Halteng telah resmi mendirikan KDMP.
“Apresiasi atas sinergi Bupati dan Wakil Bupati Halteng yang berkomitmen menuntaskan pengesahan koperasi merah putih di seluruh desa. Ini adalah cerminan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, pemerintah desa, notaris, dan masyarakat,”ujar Argap Situngkir dalam rapat evaluasi capaian kinerja semester I tahun 2025, yang digelar di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (9/7).
Argap menambahkan, dalam pertemuan sebelumnya bersama Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji dan Wabup Ahlan Djumadil beserta jajaran OPD di Kantor Bupati Halteng, telah disepakati komitmen bersama untuk mempercepat pendirian dan pengesahan KDMP.
Menurutnya, capaian ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum, yang merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan menyambut Hari Koperasi Nasional pada Juli 2025, yang dijadwalkan akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Koperasi Merah Putih akan memainkan peran strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa. Dengan capaian 100 persen ini, Halteng telah mencatatkan kontribusi signifikan bagi kemajuan daerah,”tegasnya.
Sementara itu, Wabup Halteng Ahlan Djumadil dalam pernyataannya sebelumnya menyampaikan bahwa percepatan pendirian KDMP diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Tengah.(red)