Kilasmalut.com – Setelah menjadi buronan selama dua hari Alfitra Djabar alias Boboho, kembali ditangkap pada Minggu (25/5) di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara (Halut).
Boboho sempat ditangkap ketika melakukan penganiyaan, namun dirinya melarikan diri saat medekam dipenjara Mapolres Halut beberapa waktu lalu.
Diketahui Boboho adalah salah satu revidifis pencurian dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Boboho juga sudan beberapa kali melakukan pelarian ketika mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui sepak terjang dari Alfitra Djabar alias Boboho, disamping itu dia sudah menjadi revidifis dia juga sudah beberapa kali dikeluarkan sebagai DPO.
“Saya sudah dua kali menjadi Kapolres Boboho sudah dua kali melarikan diri, waktu saya menjadi Kapolres Halteng pernah mengejar Boboho sampai ke tengah hutan,”ucapnya, Senin (26/5).
Kasus Boboho yang sementara ditangani saat ini pasal 170 dan 351, Boboho sudah beberapa kali melakukan kasus kejahatan. Dia juga spesialis pencurian.
“Untuk Boboho sendiri berhasil ditangkap 2×24 jam ketika melarikan diri, kami juga sempat kewalahan saat mencari keberadaan Boboho, pada akhirnya kami menangkap di Galela, Boboho mengaku bersembunyi di rumah ayah angkatnya,”ujarnya.
Mantan Kapolres Halteng ini bilang, ketika dilalukan penangkapan Boboho sempat melarikan diri dan melawan petuga yang saat itu melakukan penangkapan.
“Secara yakin penyidik dan penyidik pembantu dilapangan melakukan tindakan tegas dan terukur,”tuturnya (red).