Kilasmalut.com – Menciptakan Kamtibmas yang aman di wilayah hukum, Polsel Galela melakukan razia tempat penjualan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Razia kali ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Galela Iptu Maks Manolang, razia yang dilakukan ini di Desa Soatabaru dan Desa Roko Kecamatan Galela Barat, Kamis (8/5) pukul 12.00 Wit.
Selain razia ke tempat penjulan Polsek Galela juga menyisir tempat penyulingan Miras jenis cap tikus di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmaheta Utara.
Dari hasil razia ini Polsek Galela berhasil mengamankan 300 liter cap tikis,”ketika kami melakukan razia di salah satu kius milik MW 45 tahun di Desa Soatabaru, kami berhasil mengamankan 12 botol Miras jenis cap tikus yang sudah dikemas dalam plastik,”ucap Kapolsek Galela Iptu Maks Manolang.

Sementara, razia dilakukan rumah milik FW 64 tahun, Polisi berhasil mengamankan cap tikus 25 liter yang masih terisi dalam galon.
“Setelah kami melakukan razia dikampung, kami langsung menuju ke Desa Roko, sasarannya ke tempat penyulingan milik EM 56 tahun, dari tempat penyulingan kami berhasil mengamankan 8 galon ukuran 25 liter berisi cap tikus siap edar,”ujarnya.
Kegiatan razia ini adalah program Kapolres Halut, untuk meminimalisir setiap masalah yang ada di wilayah hukum Polsek Galela, karena setiap masalah bersumber dari Miras.
“Penjual dan yang memproduksi Miras jenis cap tikus ini adalah orang-orang lama, barang bukti sudah kami amankan di Polsek,”tuturnya (red).