160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Satresnarkoba Polres Halut Bongkar Produksi Cap Tikus Tersembunyi Di Kebun Warga

Satresnarkoba Polres Halut rajian tempat penyulingan Cap Tikus di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.(red)

Kilasmalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut) terus memperketat pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, polisi membongkar lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi atau penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kamis (5/11).

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba serta Minuman Keras yang menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Tobelo.

Lokasi penyulingan ditemukan di area perkebunan warga, tepatnya di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Gosoma. Tempat yang tersembunyi itu diduga dimanfaatkan untuk memproduksi miras ilegal secara diam-diam.

Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Reinhard Luma, S.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIT. Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Bripka Jamalaludin Sirajudin bersama Kanit Idik Bripka Fatahillah Ridwan.

Baca Juga :  Dua Napi Kabur, PP FORMAPAS Desak Kanwil Pemasyarakatan Evaluasi Total Kalapas Tobelo, Ini Kelalain Besar

“Dalam pemeriksaan di lokasi, personel menemukan dua buah gelong berkapasitas masing-masing 25 liter yang berisi penuh bahan baku minuman keras tradisional jenis cap tikus berupa saguer,”ungkap Reinhard dalam keterangan tertulisnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung memusnahkan seluruh bahan baku di tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak disalahgunakan atau diproses lebih lanjut menjadi miras ilegal.

Polisi juga telah mengidentifikasi pria berinisial S (48), warga Desa Gosoma, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat penyulingan tersebut.

Baca Juga :  Gudang BBM Subsidi Di Halteng Digerebek, 4 Ton Solar Dan Minyak Tanah Diamankan

Setelah memastikan lokasi pemeriksaan aman dan seluruh barang bukti bahan baku telah dimusnahkan, personel Satresnarkoba meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 Wit dan kembali ke Mapolres Halmahera Utara. Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan kondusif.

Polres Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk terus menekan produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat pun diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal. Polisi mengajak warga segera melaporkan setiap informasi terkait penyulingan cap tikus dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!