160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polsek Galela ‘Grebek’ Pabrik Cap Tikus Di Galela Barat, Sejumlah Peralatan Disita

Polsek Galela grebek tempat penyulingan Cap Tikus di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.(istimewa)

Kilasmalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara terus memperketat pemberantasan produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, personel gabungan Polsek Galela menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan tempat penyulingan miras jenis cap tikus di kawasan perkebunan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kamis (5/11).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, S.H., didampingi KBO Samapta Ipda Sirajudin dan Kasubsektor Galela Ipda Iwan Hadi Barat. Operasi itu turut melibatkan personel Pos Pengamanan (Pos Pam) Duma-Kira serta personel Dalmas Pos Pam Desa Ori-Bale.

Kapolres Halmahera Utara melalui Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah pimpinan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Berbekal hasil pemetaan Unit Intelkam, personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat produksi miras. Setibanya di perkebunan Desa Roko, petugas menemukan sebuah gubuk yang digunakan untuk menyuling cap tikus milik seorang petani berinisial EM (48).

Baca Juga :  Polres Halut Tegaskan Rekrutmen Bersih, Pakta Integritas Dan Sumpah Seleksi Polri 2026 Digelar

“Berdasarkan hasil pemetaan Unit Intelkam, kami langsung bergerak menuju sasaran di perkebunan Desa Roko. Di lokasi, kami menemukan sebuah gubuk yang aktif digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus milik seorang petani setempat berinisial EM (48),”ungkap Fajri.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan baku yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal. Untuk menghentikan aktivitas penyulingan, seluruh bahan baku yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat galon air perasan pohon aren (saguwer) berkapasitas masing-masing 25 liter serta setengah drum saguwer. Seluruhnya ditumpahkan ke tanah. Petugas juga membongkar tungku yang digunakan dalam proses penyulingan.

“Empat galon saguwer ukuran 25 liter dan setengah drum saguwer langsung kami musnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah. Tungku yang digunakan untuk menyuling miras juga kami bongkar,”tegasnya.

Baca Juga :  Kinerja Unit Pidum Satreskrim Polres Halbar Diapresiasi Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, sejumlah peralatan produksi turut diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Galela sebagai barang bukti, yakni dua batang pipa penyulingan berwarna hitam, empat galon kosong berkapasitas 25 liter, serta satu drum berwarna biru berkapasitas 100 liter.

Operasi penertiban yang berakhir sekitar pukul 14.30 WIT tersebut berlangsung aman dan terkendali.

Polsek Galela menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan turut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penyulingan atau peredaran miras tanpa izin.

Langkah ini diharapkan tidak sekadar menghentikan produksi miras ilegal, tetapi juga mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Halmahera Utara.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !
error: Content is protected !!