Kilasmalut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mulai mengambil langkah serius menyikapi persoalan aktivitas masyarakat di kawasan Hutan Lindung (HL) KM 19 yang menjadi objek sengketa antara warga Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Galela Barat.
Melalui peninjauan langsung di lapangan, pada Rabu (4/11), pemerintah daerah bersama unsur TNI/Polri, Polisi Kehutanan, pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa melakukan pemetaan serta identifikasi kawasan yang dipersoalkan, termasuk aktivitas penanaman dan penguasaan lahan oleh masyarakat.
Peninjauan yang dipusatkan di kawasan KM 19, Desa Ori, Kecamatan Galela Selatan tersebut, melibatkan sekitar 150 personel gabungan dan masyarakat dari sejumlah desa.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasatpol PP Halut Muhammad Kacoa, Kesbangpol, Hairudin Dodo, Kadis PMD Halut, Naftali Gitar, perwakilan Polisi Kehutanan Wilayah Halut Yusran Humah, Kapolsek Galela, Ipda Fahjri Samsudin, perwakilan Koramil 1508-03/Galela, Peltu Yose, Camat Galsel, Arif Risaldy, Camat Galbar, Abdul Wadud Umar Sou, serta para kepala desa dari Igobula, Ori, Bale, Samuda, dan Soata Baru.
Dalam pengarahan sebelum peninjauan, Pemda Halut menegaskan bahwa, kegiatan tersebut bukan sekadar pemeriksaan lapangan, melainkan upaya mengumpulkan data dan memastikan status, fungsi, luas kawasan, serta jumlah masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah yang disengketakan.
Hasil identifikasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi dengan Pemda, serta instansi teknis berwenang untuk menentukan langkah penanganan berdasarkan ketentuan hukum.
Saat berada di lokasi, perwakilan Polisi Kehutanan, Yusran Humah, menegaskan bahwa kawasan hutan lindung memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk larangan penebangan pohon dan pembukaan lahan untuk aktivitas perkebunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Kita hadir di sini bukan untuk mencari pembenaran, melainkan mencari kebenaran dan solusi terbaik bagi semua pihak,”tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PT SEGI sebelumnya memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk mengelola area sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, seluruh aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung diminta dihentikan sementara. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan perintisan maupun membuka lahan baru sebelum ada kejelasan dan keputusan dari instansi berwenang.
Kepala Desa Igobula, Bahrun menyampaikan bahwa, penghentian aktivitas tidak boleh mengabaikan nasib masyarakat yang telah lebih dahulu menanam tanaman perkebunan di kawasan tersebut.
Menurutnya, masyarakat dari Desa Igobula, Ori, Samuda, dan Soatabaru telah memiliki tanaman pala maupun kelapa yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Ia berharap pemerintah dapat mengkaji kemungkinan perubahan fungsi kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan lahan.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Desa Samuda, Erwin Rasai, pihaknya juga meminta seluruh masyarakat menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dengan berpedoman pada peta dan data wilayah yang tersedia.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri serta mengikuti arahan pemerintah agar persoalan batas wilayah dan pengelolaan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas antardesa.
Sementara, Kasatpol PP Halut Muhammad Kacoa mengungkapkan bahwa, aktivitas penanaman masyarakat di kawasan tersebut telah berlangsung hingga mencakup beberapa hektare.
Pemerintah daerah, kata dia, akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Kabupaten untuk dilakukan penataan dan kajian lebih lanjut, terutama terhadap lahan yang telah ditanami pala dan kelapa oleh masyarakat.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati dan Wabup Halut, agar dapat dilakukan penataan dan kajian terhadap kawasan yang sudah ditanami masyarakat, sehingga ditemukan solusi terbaik,”ujarnya.
Meski demikian, Kacoa kembali menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung harus menghentikan aktivitasnya. Tidak boleh ada lagi perintisan ataupun pembukaan lahan baru sampai terdapat kejelasan kebijakan dari pemerintah dan instansi berwenang.
Usai penyampaian arahan, tim gabungan melanjutkan peninjauan langsung terhadap sejumlah titik lahan yang telah ditanami warga di kawasan KM 19.
Peninjauan lapangan berlangsung hingga siang hari sebelum rombongan kembali ke Desa Ori dan mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan sekitar pukul 14.20 Wit.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan waktu selama tiga hari kepada kepala Desa Igobula, Ori, Bale, Samuda, dan Soatabaru, untuk melakukan pendataan terhadap warga yang melakukan aktivitas penanaman di kawasan KM 19, termasuk jumlah masyarakat dan titik lokasi lahan yang dikelola.
Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penanganan.
Pemerintah juga diharapkan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami batasan aktivitas yang diperbolehkan di kawasan hutan lindung.
Sebab, persoalan KM 19 tidak hanya menyangkut kepentingan penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga kepastian hukum, pencegahan konflik sosial, serta perlindungan fungsi ekologis kawasan hutan lindung.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !