

Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait dugaan aktivitas tambang ilegal PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM) di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). DPP IMM menilai negara telah kecolongan dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berlangsung secara masif.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, organisasi mahasiswa itu mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada sanksi administratif berupa denda Rp2,27 triliun terhadap PT HSM, tetapi segera melakukan evaluasi total hingga pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, PT. HSM diduga mengelola kawasan hutan seluas 234,04 hektare tanpa PPKH. Atas pelanggaran itu, perusahaan dikenai denda administratif sekitar Rp. 2,27 triliun berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dengan tarif denda nikel sebesar Rp. 6,5 miliar per hektare.
Namun bagi DPP IMM, angka fantastis itu justru membuka pertanyaan besar, bagaimana aktivitas tambang seluas ratusan hektare bisa berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal?
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah kenapa aktivitas tambang dalam kawasan hutan tanpa PPKH bisa berjalan sampai ratusan hektare sebelum negara bertindak? Ini bukan aktivitas kecil yang selesai satu-dua hari. Ada pembukaan lahan, alat berat, pembangunan infrastruktur tambang, sampai produksi. Jadi selama ini pengawasan negara ke mana,”tegas Usman Mansur, Senin (15/6).
DPP IMM menilai pola penegakan hukum semacam ini sangat berbahaya jika hanya berhenti pada pembayaran denda. Menurut mereka, hal itu justru dapat menciptakan preseden buruk bahwa perusahaan tambang bisa melanggar aturan lebih dulu, lalu “menebusnya” setelah tertangkap.
“Kami menolak jika denda hanya dijadikan semacam biaya operasional perusahaan tambang. Kalau pelanggaran kawasan hutan cukup dibayar dengan uang, maka aturan kehutanan tidak lagi dihormati, hanya dianggap formalitas belaka,”kecamnya.
Karena itu, DPP IMM mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah ekstrem berupa evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin PT. HSM apabila terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan.
“Jangan cuma jatuhkan denda. Negara harus berani mencabut izin perusahaan yang merusak kawasan hutan. Jangan sampai korporasi merasa bisa mengeksploitasi hutan sesuka hati lalu menyelesaikannya dengan uang,”ujarnya.
Tak hanya itu, DPP IMM juga menekan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar membuka secara transparan seluruh perkembangan penanganan kasus PT. HSM kepada publik.
Menurut Usman, masyarakat berhak mengetahui status pembayaran denda, luas kerusakan kawasan, bentuk pelanggaran, langkah pemulihan lingkungan, hingga rekomendasi yang diberikan kepada kementerian terkait.
“Satgas PKH tidak boleh hanya umumkan angka denda lalu selesai. Publik harus tahu sejauh mana penanganannya. Transparansi penting agar tidak muncul kecurigaan bahwa kasus besar seperti ini akhirnya menguap tanpa penyelesaian jelas,”katanya.
DPP IMM juga meminta Komisi IV DPR RI turun tangan secara serius dengan memanggil Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Satgas PKH, hingga pihak PT. HSM untuk membuka seluruh kronologi kasus tersebut kepada publik.
Menurut mereka, DPR RI harus berdiri di garis depan dalam mengawal penegakan hukum sektor kehutanan dan memastikan pelanggaran kawasan hutan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
“Komisi IV DPR RI jangan hanya jadi penonton. Harus ada rekomendasi tegas berupa evaluasi izin, penghentian operasi, bahkan pencabutan izin jika terbukti melanggar berat. Kalau tidak, perusahaan tambang akan terus merasa berada di atas hukum,”tegasnya.
DPP IMM menegaskan bahwa kawasan hutan bukan sekadar objek ekonomi, melainkan aset ekologis negara yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap kawasan hutan harus diproses serius dan tidak boleh diselesaikan hanya demi mengejar pemasukan negara dari denda.
“Negara harus memilih berdiri bersama hukum dan lingkungan hidup, bukan memberi ruang kompromi bagi korporasi perusak hutan. Kasus PT. HSM harus menjadi alarm nasional bahwa pelanggaran kawasan hutan memiliki konsekuensi berat, bukan sekadar risiko bisnis yang bisa ditebus dengan uang,”tutupnya.(red)


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !